jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan ketiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat Minggu (12/2). Jika tidak, bakal dicoret
"Peserta harus menyerahkan LPPDK paling lambat 12 Februari pukul 18.00 WIB. Sanksi bagi yang terlambat, pembatalan sebagai cagub dan wagub," ujar Komisioner KPU DKI Dahlia Umar di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
BACA JUGA: Kampanye di Masa Tenang, Masyarakat Juga Bakal di Bui
Menurut Dahlia, nantinya setelah menerima LPPDK ketiga pasangan calon, penyelenggara bakal menyerahkannya ke auditor independen pada Senin (13/2) untuk dilakukan audit sampai 28 Februari mendatang.
"Auditnya terkait audit kepatuhan dengan metode sampling minimal 30 sampel. Misalnya, dari sekian sumbangan, diambil sampel 30 untuk dilihat, apakah ada kesesuaian penyumbang dan lain-lain. Kemudian auditor akan menyerahkan pada kami 1 Maret dan kami serahkan juga ke tim paslon antara 1-3 Maret. Kami akan umumkan juga di website (laman resmi KPU DKI)," ucap Dahlia.
BACA JUGA: Kampanye Hitam Karena Tren Anies-Sandi Terus Meningkat?
Lebih jauh Dahlia memaparkan, tim auditor nantinya juga akan mengukur, apakah rekening dana kampanye sudah sesuai nama calon atau tidak. Kemudian, apakah seluruh dana sudai sesuai atau tidak.
"Misalnya, kalau yang masuk sumbangan seribu, ya harus ada seribu pernyataan dari penyumbang. Kemudian apakah pengeluarannya sesuai, jadi banyak item yang ketika disampaikan kepada auditor, auditor melihat tingkat kepatuhannya," tutur Dahlia.
BACA JUGA: KPU Waswas Saling Serang di Medsos Merembet ke Lapangan
Saat ditanya apakah KPU DKI telah menunjuk pihak auditor independen, Dahlia mengatakan baru akan ditunjuk Sabtu (11/2) mendatang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Gubernur DKI: Itu Cuma Perilaku Orang Iseng Saja
Redaktur & Reporter : Ken Girsang