jpnn.com, JAMBI - KPU Provinsi Jambi menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Tahapan pilkada serentak telah dimulai sejak Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran dan segera memasuki tahapan pembentukan badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA: Sekjen PDIP Ungkap Abuse of Power Soeharto dan Jokowi dalam Pemilu
"Untuk tahapan telah dimulai sejak Januari 2024 lalu dan kini masuk pada tahapan perencanaan program dan anggaran dan kemudian tahapan yang akan segera berjalan yakni pembentukan badan ad hoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS)," ujar anggota KPU Provinsi Jambi Edison dikutip dari Antara, Jumat.
Rekrutmen PPK dan PPS penyelenggara ad hoc akan dimulai pada 17 April nanti di mana akan ada dua skema yakni evaluasi PPK yang lama untuk digunakan lagi dalam pilkada dan yang kedua yakni rekrut ulang karena masa kerja penyelenggara yang lama memang sudah habis.
BACA JUGA: KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
"Sedangkan untuk teknisnya masih menunggu petunjuk KPU RI," ungkap Edison mantan anggota KPU Kabupaten Muarojambi itu.
Sementara anggota KPU Provinsi Jambi lainnya Fahrul Rozi menambahkan, bahwa KPU RI sudah meluncurkan pilkada serentak di Yogyakarta dan sekarang sudah 237 hari lagi menuju Pilkada serentak pada Rabu 27 November 2024,.
BACA JUGA: Panen Kursi DPRD di Pemilu 2024, Golkar DKI Gelar Syukuran
Dia menjelaskan seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Jambi akan melakukan pilkada.
Pada pilkada serentak nanti diperkirakan akan ada sekitar 8.000 TPS dengan maksimal jumlah satu TPS sebanyak 800 pemilih, tetapi masih menunggu penyandingan DP4 dan DPT.
“Kami masih men-tracking, kami akan mestrukturisasi TPS pemilu menjadi TPS pilkada," jelasnya.
Berikut diantaranya rincian tahapan Pilkada Serentak 2024 yakni Perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April-5 November 2024).
Pembentukan panitia pengawas kecamatan, PPL, dan PTPS - Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024). (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Ketua PBNU, Sejarah Pemilu Berulang, Soeharto Pakai TNI, Jokowi Gunakan Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan