KPU Jateng Izinkan Kepala Daerah Aktif Ikuti Kampanye dan Dapat Pengamanan

Rabu, 18 September 2024 – 17:39 WIB
Komisioner KPU Jateng Akmaliyah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kepala daerah aktif diperbolehkan mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng). Hal ini dipertegas bukan seorang penjabat.

Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Akmaliyah mengatakan penjabat kepala daerah, tidak termasuk yang diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan calon (paslon).

"Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota boleh ikut berkampanye, bukan penjabat," ujarnya dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilkada Jateng 2024 di Hotel Aruss Semarang, Rabu (18/9).

Akmaliyah menjelaskan dalam mengikuti kampanye, para kepala daerah itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Misalnya, harus mengajukan izin, termasuk tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Namun, fasilitas pengamanan terhadapnya tetap diberikan.

"Kecuali fasilitas pengamanan sebagai pejabat negara sesuai diatur dalam peraturan undang-undangan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Hal ini juga berlaku terhadap kepala daerah yang mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2024. Dalam berkampanye juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Seperti halnya cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Surat cutinya disampaikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya paling lambat hari pertama masa kampanye.

"Cutinya ini harus di masa kampanye, jadi ini khusus selama masa kampanye kepala daerah yang mencalonkan diri lagi," kata Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng itu.(mcr5/jpnn)

BACA JUGA: Elektabilitas Andika-Hendi di Survei LKPI 64,8 Persen, Berpotensi Menang di Pilkada Jateng

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg Terpilih, PDIP Raih Kursi Terbanyak


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler