KPU Jatim Dinilai Hilangkan Hak Pilih 120 Ribu Warga

Kamis, 25 Juli 2013 – 19:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dalam menetapkan pasangan calon gubernur dinilai tidak hanya merugikan pasangan bakal calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah). Namun juga sekitar 120 ribu masyarakat yang terancam aspirasinya tidak terwakili dalam Pilgub yang akan digelar Agustus mendatang.

Menurut Kuasa Hukum Berkah, Otto Hasibuan, hal tersebut terjadi setelah KPU dalam menetapkan pasangan calon menyatakan dukungan Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) tidak sah akibat dugaan  memberikan dukungan ganda. Masing-masing terhadap pasangan bakal calon Berkah dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

BACA JUGA: Kubu Khofifah Minta Tahapan Pilgub Jatim Ditunda

"Ada fakta hukum baru, bahwa dalam keputusannya KPU menyatakan PK dan PPNUI  disebutkan tidak mendukung Berkah dan Karsa. Lantas kemana nasibnya? Padahal mereka punya konstituen. Ada 120 ribu masyarakat yang kehilangan hak," ujarnya dalam sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Jawa Timur yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta,  Kamis (25/7).

Otto merinci jumlah tersebut berdasarkan perkiraan suara PK di Jatim yang mencapai 0,50 persen atau sekitar 85 ribu jiwa. Sementara PPNUI mencapai 0,24 persen atau 35 ribu jiwa.

BACA JUGA: Aceng Fikri Lolos Verifikasi Administrasi

Mendengar pernyataan ini seratusan pengunjung sidang sejenak bergemuruh. Namun tidak sampai mengganggu jalannya proses sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

"Tentunya harus ada yang benar (mendukung Berkah atau Karsa). Mungkin (atas hal ini) Partai Kedaulatan juga akan melakukan gugatan," ujarnya.

BACA JUGA: Lelang Surat Suara Pilkada Jatim Belum Selesai

Karena itu berdasarkan fakta yang ada, Otto berharap DKPP dalam putusannya dapat menunda tahapan pelaksanaan Pilgub, mengingat waktu yang sangat singkat. Dimana diketahui sesuai  12 Agustus mendatang pelaksanaan pilgub Jatim telah memasuki masa kampanye, sementara 5 Agustus libur Idul Fitri dan pencoblosan akan dilakukan 29 Agustus 2013.

"Jadi alangkah bijak apabila majelis (DKPP) putuskan untuk memerintahkan KPU Provinsi Jatim menunda tahapan selanjutnya terlebih dahulu," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Gorontalo Siap Laporkan Putusan PTUN ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler