KPU Klaim Data Pemilih 2014 Lebih Akurat

Kamis, 03 Januari 2013 – 06:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim data pemilih Pemilu pada 2014 mendatang lebih akurat dibanding Pemilu-Pemilu sebelumnya.  Pasalnya, pemerintah saat ini sudah memberlakukan KTP elektronik (e-KTP), juga perangkat teknologi yakni, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

”Kami menggunakan e-KTP sebagai alat untuk menghilangkan data pemilih ganda dan pemilih fiktif. Ditambah dengan program Sidalih,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/1).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 7 November 2012, perekaman data e-KTP telah mencatat sebanyak 172.426.571 penduduk. ”Otomatis KPU sudah mengantongi sebanyak 172.426.571 orang yang berhak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014,” tukasnya.

Ferry menambahkan, petugas KPU cukup menyeleksi penduduk yang berstatus sebagai TNI/Polri yang tidak diberikan hak untuk memilih. Selain itu, KPU hanya perlu menyisir penduduk yang belum terakomodasi dalam program e-KTP, penduduk yang sudah berusia 17 tahun, TNI/Polri yang akan pensiun pada 9 April 2014, dan penduduk yang belum genap berusia 17 tahun, tetapi sudah menikah.

”Dengan demikian, potensi data ganda dan data fiktif dapat diminimalisisasi, sehingga pekerjaan KPU dalam pemutakhiran data pemilih lebih ringan. Tentunya upaya tersebut dilakukan dengan merujuk pada undang-undang untuk mengantisipasi berbagai hal yang berpotensi mengganggu akurasi data pemilih seperti data fiktif dan data ganda yakni, UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” paparnya.

Ferry juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mendukung suksenya Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. ”Kami berharap masyarakat proaktif memastikan dirinya sudah masuk daftar pemilih sementara (DPS). Jangan ribut apabila nanti daftar pemilih tetap (DPT) sudah diumumkan atau saat pemungutan suara,” katanya.

Tidak hanya itu, KPU juga akan melatih operator untuk menjalankan teknologi tersebut, sehingga dapat digunakan dengan baik. Sidalih akan diterapkan di seluruh tingkatan mulai dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

”Untuk PPK yang tidak memiliki jaringan listrik, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara manual, dengan cara ditulis tangan atau diketik. Pilihan lainnya, penyusunan daftar pemilih dilakukan di
kabupaten/kota,” ujarnya.

Kinerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan menyisir penduduk yang berhak memilih, tetapi belum terdaftar diyakini Ferry juga akan lebih optimal dibandingkan pemilu sebelumnya. Pantarlih sendiri juga bekerja dengan basis Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang.

”Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, di mana wilayah kerja Pantarlih itu lebih luas karena berbasis kecamatan. Selain itu, waktu kerja

Pantarlih juga lebih lama yakni, empat bulan. Dalam rentang waktu itu, dipastikan Pantarlih bisa menemui dan memverifikasi faktual data pemilih yang diterima dari PPS,” pungkasnya. (dms)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Calon Sekjen KPU Jalani Test Akhir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler