KPU Kota Bekasi Diminta Lakukan Sosialisasi Kepada Pasien Gangguan Jiwa yang Masuk DPT

Minggu, 31 Maret 2019 – 04:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Ketua Yayasan Jamrud Biru, Suhartono di Kampung Babakan Gang Asem Sari II RT 003 RW 04, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan sosialisasi terkait teknis pencoblosan.

Hal itu disampaikan Suhartono lantaran adanya lima pasien gangguan jiwa yang rehabilitasi dari Yayasan Jambrud Biru di Mustika Jaya, Kota Bekasi, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 17 April 2019.

BACA JUGA: Lagi, Kemeja Putih Vs Jas Hitam di Debat Capres

“Saya bingung untuk teknis pencoblosan nanti bagaimana karena belum mendapat sosialisasi,” katanya belum lama ini.

Menurut Suhartono, sosialisasi perlu dilakukan untuk memudahkan para pasien menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: Pakai Jas dan Berdasi ke Debat Capres, Prabowo Cuma Tersenyum ke Media

Dia juga belum mengetahui mekanismenya, apakah petugas KPU yang datang ke yayasannya atau pasien yang mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilih.

“Kami juga nggak tahu, apakah nanti si pasien didampingi keluarganya atau tidak saat nyoblos surat suara,” ujarnya.

BACA JUGA: Yakin Prabowo Bakal Ungguli Jokowi, Habib Aboe Harapkan Kejutan dalam Debat

“Di sisi lain, saya ragu dengan dua pasien ini, mereka bisa nentuin pasangan calonnya atau tidak pas Pemilu nanti, karena saat ditanya juga nggak ngerti jawabnya,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekasi Utara Rawan Praktik Politik Uang


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler