KPU Langgar Kode Etik

Sidang DKPP Putuskan Sanksi Teguran

Sabtu, 18 Mei 2013 – 07:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik dalam kasus verifikasi parpol yang sempat tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dalam sidang kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis peringatan kepada KPU. Penyebabnya, KPU tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan PKPI.
    
Putusan sidang pelanggaran kode etik itu dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP, Jakarta, kemarin (17/5). DKPP menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Bawaslu dan LSM Correct terkait dengan kasus tersebut. 

"Menyatakan memberikan peringatan kepada teradu I hingga teradu VII (seluruh komisioner KPU, Red)," ujar Jimly saat membacakan putusan. Putusan itu tertuang dalam surat nomor33-34/DKPP-PKE-II/2013.
    
Jimly menyatakan, tujuh komisioner KPU, Ketua Husni Kamil Manik, anggota Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro,  untuk mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu yang dimaksud.

"Tujuh komisioner KPU harus menjaga sikap saling menghormati kepada sesama lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.
    
Dari keputusan DKPP yang diambil lima orang anggota, satu anggota menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. "Satu anggota berpendapat berbeda dengan menyatakan bahwa teradu (KPU) terbukti melanggar kode etik dan harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu I, teradu III, dan teradu VI," ujar Jimly.
    
Tiga teradu yang dimaksud adalah Husni, Ida, dan Hadar. Namun, DKPP tidak bersedia menyebut siapa anggota yang berbeda pendapat itu. "Itu gak boleh disebutin," ujar Jimly setelah sidang.
    
Laporan Bawaslu dan Correct ke DKPP terkait dengan keputusan KPU nomor 094 tanggal 11 Februari tahun 2013 yang menyatakan bahwa KPU menolak menindaklanjuti keputusan Bawaslu nomor 012 tanggal 5 Februari 2013. KPU dalam pandangannya menilai keputusan Bawaslu terkait dengan verifikasi tidak mengikat sebagaimana pasal 259 ayat 1 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012. Namun, respons KPU itu telat karena sudah melewati batas tiga hari tindak lanjut keputusan, sebagaimana aturan UU Pemilu.
     
Bawaslu kemudian meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait dengan polemik itu. Isi fatwa MA kemudian menegaskan bahwa tindak lanjut keputusan Bawaslu harus dilaksanakan sesuai dengan  tenggat UU Pemilu. Status PKPI akhirnya tetap diputuskan sebagai peserta pemilu. Hal itu terjadi setelah muncul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menegaskan keputusan Bawaslu.
    
Nasib para komisioner KPU di sidang DKPP sendiri belum usai. DKPP akan kembali melaksanakan sidang putusan pada Selasa (21/5) terkait dengan aduan enam partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU. DKPP sengaja memisahkan pengambilan putusan atas pertimbangan jenis aduan yang berbeda.
    
Setelah sidang, KPU menyatakan siap melaksanakan putusan DKPP. Sementara Bawaslu menyatakan bahwa aduannya kepada DKPP bukan merupakan bukti bahwa kedua lembaga itu berkonflik. "Kami hanya ingin DKPP mengambil jalan tengah untuk mengambil keputusan. Setelah ini, ya sudah, kembali bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. (bay/c1/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Pengelola @TrioMacan2000

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler