KPU Langgar UU Demi Partai Parlemen

Selasa, 08 Januari 2013 – 02:27 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Iza Mahendra menilai ada main mata antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai-partai besar dalam proses verifikasi faktual. Menurutnya, KPU secara sengaja mengabaikan sejumlah ketentuan dalam undang-undang demi meloloskan partai-partai parlemen.

Yusril menjelaskan, jika ketentuan mengenai syarat peserta pemilu yang tertuang dalam UU No 8/2012 tentang Pemilihan Legislatif diterapkan dengan benar maka parpol akan kesulitan untuk lolos dari verifikasi.

"KPU itu kan tidak melakukan verifikasi sampai tingkat kecamatan padahal itu perintah UU. Kalau itu dilakukan verifikasi faktual seperti itu, jangan-jangan tidak ada satu partai politik pun yang lolos ikut pemilu," kata Yusril kepada wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu 2014 di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (8/1) dini hari.

Ia menjelaskan, persyaratan yang berat itu awalnya memang sengaja dirancang oleh partai parlemen untuk menghalangi partai-partai lain menjadi peserta pemilu. Namun, setelah MK mewajibkan partai parlemen untuk mengikuti tahapan verifikasi maka KPU dan partai parlemen akhirnya harus bekerjasama.

"Jadi kita melihat ketika semua harus diverifikasi ada beberapa hal yang kelihatan tidak fair. Misalnya DPP Golkar. Itu gedungnya punya siapa. Mereka saja sudah klenger jawabnya dan mereka tidak jawab sama sekali," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno Yusril sempat mempertanyakan beberapa kejanggalan yang dilakukan KPU dalam melakukan verifikasi. Salah satunya tentang lolosnya partai Golkar dalam verifikasi faktual.

Padahal, menurut Yusril, status kepemilikan kantor DPP partai berlambang pohon beringin itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Kantor DPP Golkar di Slipi itu, punya siapa? Setahu saya itu kan milik negara. Itu kan aset milik Sekretariat Negara (Setneg)," ujarnya dengan tegas saat menyampaikan tanggapan dalam sidang pleno KPU di Jakarta, Senin (7/1) malam.

Menurutnya, UU Pemilu mensyaratkan bahwa kantor sekretariat parpol harus merupakan gedung milik sendiri, pinjam pakai atau sewa. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyebut Golkar tak pernah menyewa aset negara sebagai kantor DPP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yenny Yakin PKBIB Bisa Ikut Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler