jpnn.com, BOGOR - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih akan mendiskusikan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legisatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPR.
“Kami akan mendiskusikan dengan DPR. Karena itu hak KPU untuk membuat PKPU. Dalam menyusun PKPU kan rujukannya pada undang-undang. Itu saja sudah,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/4).
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Mulai Pengadaan Logistik Pilkada
Bicara sikap pemerintah, kata politikus PDI Perjuangan ini, poin penting pengaturan oleh KPU tujuannya untuk meningkatkan kualitas hasil pemilu. Hanya saja tetap harus mengacu pada UU.
“Tapi jangan sampai melanggar UU. Makanya kami akan rembukan dulu dengan DPR," tukas mantan politikus Senayan ini.
BACA JUGA: KPU Jabar Target 50 Persen Disabilitas Gunakan Hak Pilih
Diketahui dalam Pasal 240 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur seorang mantan napi boleh mendaftar sebagai caleg dengan syarat harus mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Aturan ini tidak membedakan antara napi korupsi atau tindak pidana lain.
"Itu (PKPU) kan secara detail nanti khusus bagi koruptor. Sekarang di dalam hukum pidana kan tidak ada bedanya koruptor, pembunuhan, KDRT. Nanti saya rembukan dulu dengan DPR," tambah Tjahjo.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Batal Ajukan PK ke MA, Begini Respons PKPI
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam