jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menanggapi rencana aksi besar-besaran pada tanggal 11 Fabruari 2017 mendatang. Menurut Sumarno, KPU tak memiliki kewenangan melarang demo tetapi hanya melarang calon untuk berkampanye di luar masa kampanye khususnya selama masa tenang.
“KPU hanya bisa melakukan pelarangan kalau itu dilakukan oleh pasangan calon atau tim sukses," tegas Sumarno saat diskusi “Peran Media Sukseskan Pilkada DKI Jakarta 2017” yang digelar Suara Pemred bekerja sama dengan KPUD Jakarta di The City Tower, Jakarta, Selasa (7/2) .
BACA JUGA: Aman, Seluruh Logistik Pilkada DKI Sudah Terdistribusi
Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menegaskan peran media massa dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah sangat penting, namun untuk iklan tidak boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon.
"Aturan saat ini iklan di media massa tidak boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon, tetapi difasilitasi oleh KPUD,” katanya.
BACA JUGA: Laudya Cynthia Bella: Jujur Saya Sedih
Menurut Sumarno aturan iklan memiliki sanksi yang sangat berat yakni pembatalan pasangan calon yang melanggarnya.
"Kita akan tegur bagi siapa saja pasangan calon yang melanggarnya? Kalau ada yang melanggarnya bisa kita batalkan atau gugurnya pencalonan?," kata Sumarmo.(*/jpnn)
BACA JUGA: Survei di Facebook, Ini Dia Calon Menang Satu Putaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Tiga Timses Cagub DKI Gelar Syukuran Bersama
Redaktur & Reporter : Friederich