jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan, diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah. Sebab, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.
"KPU menerima pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran berdasarkan Putusan MK Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah sah dan mengikat," kata Rizaldy kepada wartawan, Kamis (22/11).
BACA JUGA: Soal Elektabilitas Prabowo-Gibran Tinggi, Hasto PDIP: Survei Sebagai Alat PemenanganÂ
"Putusan MK sifatnya Erga Omnes dan Final and binding, semua masyarakat Indonesia harus mengikuti Putusan MK, bukan hanya pemerintah saja, karena sejak diucapkan itu mengikat," sambungnya.
Rizaldy menambahkan, KPU telah mengeluarkan surat tertanggal 17 Oktober 2023 tentang tindak Lanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disampaikan kepada para pimpinan partai politik untuk memodomani Putusan MK tersebut.
BACA JUGA: Simpatisan PKB Jatim Pilih Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
"Surat KPU tersebut sangat baik dan progresif, KPU dalam mengambil sikap sangatlah tegas, by rules, dan objektif. Masalah PKPU saat ini juga sudah disepakti dan telah diubah sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI," jelas Rizaldy.
Dia menjelaskan, KPU yang dilaporkan ke DKPP bukanlah masalah etik, tetapi permasalahan pelaksanaan Putusan MK. Sedangkan, jika KPU dilaporkan Bawaslu, maka Bawaslu juga tidak berwenang untuk membatalkan pencalonan lantaran semua proses telah berjalan.
BACA JUGA: Pak Haedar Sebut Nama Prabowo-Gibran, Hadirin Dialog Muhammadiyah Berteriak âHuuuuâ
"Para Paslon lainnya juga tidak mempermasalhan hal itu, Prof Mahfud sebagai cawapres juga telah mengakui pencalonan Gibran tetap sah karena adanya Putusan MK," ucap Rizaldy.
Menurutnya, KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu yang ada. Jika KPU dilaporkan di Bawaslu atau DKPP, pihak-pihak tersebut harus membuktikannya.
"Kalau dilihat dari kacamata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada Putusan MK dan dalam Putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," ucap Rizaldy. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif