KPU Mengeklaim Partisipasi Pemilih di Pilkada Karawang Tinggi Karena Hal ini

Rabu, 11 Desember 2024 – 21:50 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengeklaim partisipasi pemilih tinggi pada Pilkada 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG - Partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat cukup tinggi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mencatat partisipasi pemilih mencapai hingga 74,09 persen.

BACA JUGA: Pasangan Abisai-Rustan Raih Suara Terbanyak Pilkada Kota Jayapura

Menurut Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana tingginya partisipasi pemilih antara lain disebabkan aktivitas sosialisasi.

Dia mengeklaim KPU aktif melakukan kegiatan sosialisasi tentang pilkada sebelum pemungutan suara digelar 27 November lalu.

BACA JUGA: Jauh dari Target, Partisipasi Pemilih di Kota Makassar Cuma Sebegini

Kegiatan sosialisasi itu tidak hanya dilakukan oleh Lembaga penyelenggara pemilu.

Namun juga dilakukan oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.

BACA JUGA: Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK

Partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini juga meningkat dibandingkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 yang hanya mencapai angka 70,02 persen.

Meski demikian, diakui KPU tidak bisa memenuhi target nasional partisipasi pemilih yang mencapai 82 persen.

"Faktor utama yang mempengaruhi partisipasi pemilih pada pilkada adalah sosialisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik penyelenggara maupun tim pasangan calon," ujar Ikmal di Karawang, Rabu (11/12).

Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karawang yang sudah menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak tahu ini.

Pilkada serentak di Karawang tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.

Sesuai dengan rapat pleno KPU Karawang, pasangan Aep Syaepuloh-Maslani meraih suara terbanyak 669.674 suara sah, sedangkan pasangan Acep-Gina meraih 541.318 suara sah.

Hasil rapat rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2701 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamendagri Pastikan Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput Tinggi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler