KPU Minta Komisi II DPR Cepat Ambil Sikap

Jumat, 09 September 2016 – 22:12 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Komisi II DPR dapat segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah, atau tidak. 

Pasalnya, tahapan pilkada 2017 telah berlangsung. Bahkan masa pendaftaran bakal calon sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang.

BACA JUGA: PKS Pilih Mardani, Pendukung Bang Idrus Sewot

"Itu belum selesai. Jadi kan mereka itu terpecah ada yang sebagian mau dan tidak. Jadi kalau buat kami, segeralah. Apapun itu, putuskan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jumat (9/9). 

Menurut Hadar, sebagai penyelenggara pihaknya sebenarnya berharap terpidana dengan masa hukuman percobaan, tidak bisa lolos menjadi calon kepala daerah. 

BACA JUGA: Koalisi Semangka Menguat Jelang Pilkada Babel

Hal tersebut sebagaimana sebelumnya diajukan KPU dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada. 

"Di draft kami dan itu juga yang kami pahami dari peraturan perundangan selama ini, bahwa kalau orang terpidana baik itu percobaan atau tidak, dia sudah terpidana dengan putusan incracht, tidak boleh mencalonkan," ujar Hadar.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Copot Bu Valina dari Pansel KPU-Bawaslu

Meski begitu, keputusan kata Hadar, sepenuhnya berada di tangan DPR. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hasil rekomendasi DPR mengikat untuk diikuti oleh penyelenggara. 

Selain terkait status terpidana, Hadar menilai ada beberapa hal lain yang juga perlu dirumuskan secara detail oleh Komisi II DPR, terkait PKPU Pencalonan. 

Misalnya, terkait mekanisme jika nantinya calon yang diajukan pengurus partai politik tingkat daerah berbeda dengan yang ditetapkan di tingkat pusat. 

"Nah itu prosedur detailnya belum lengkap. Terus nanti bagaimana dengan kalau ada pengurus yang di UU disebutkan ketua, sekretaris, ketua sekretaris, dan sekjen, ternyata mereka itu berhalangan misalnya, itu penggantinya harus dipastikan. Yang lainnya sepertinya tidak ada problem," ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sebut Pembentukan Pansel KPU-Bawaslu Labrak UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler