KPU Minta Parpol Segera Ajukan Rancangan Dapil

Senin, 21 Januari 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta partai politik dapat segera mengajukan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) ke KPU Daerah. Langkah ini diperlukan agar KPU dapat segera memutuskan penetapan Dapil untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/kota yang direncanakan Maret mendatang.

“Masih ada kesempatan untuk memberikan masukan, silahkan saja disampaikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/1). Menurutnya, penentuan Dapil untuk pemilihan anggota DPR RI dibagi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.

Sementara untuk DPRD Provinsi, dibagi berdasarkan kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Dan untuk dapil DPRD kabupaten/kota, dapat menggunakan kecamatan atau gabungan kecamatan. “Jadi dapil untuk pemilu 2014 boleh membelah wilayah administratif pemerintahan,” ujarnya.

Husni mencontohkan, jika di satu kota atau kabupaten terdapat alokasi kursi DPRD provinsi melebihi batas maksimal yakni 12 kursi, maka kabupaten/kota tersebut dapat dibelah menjadi dua dapil. Tapi pecahan kabupaten/kota tidak dapat digabung dengan kabupaten/kota lain, kecuali ada satu kabupaten/kota yang tidak dapat berdiri sendiri.

“Prinsip berikutnya apabila satu kabupaten/kota dapat membentuk satu dapil provinsi, tapi jika digabung dengan kabupaten/kota lain dapat membentuk satu dapil, maka gabungan kabupaten/kota tersebut yang ditetapkan menjadi dapil.

Selain itu Husni juga meminta partai politik memahami betul aspek keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif. Sebab ada kewajiban pengusulan calon DPR RI dan DPRD Provinsi, harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.

“Dan harus ada satu bakal calon perempuan di setiap tiga bakal calon yang diusulkan,” jelasnya.

Untuk DPR RI misalnya, jika parpol mengajukan calon di setiap dapil 1 sampai 4 orang, maka harus menyertakan perempuan minimal satu orang. Jika caleg yang diajukan 5 sampai 8 orang, maka caleg perempuannya minimal 2 orang. Sementara jika caleg yang diajukan 9 sampai 10 orang maka caleg perempuannya minimal 3 orang.

Kursi DPR RI berjumlah 560 kursi. Jika partai politik akan mengusulkan 100 persen di semua dapil maka harus menyiapkan 560 orang caleg untuk DPR RI dengan 168 perempuan.

“Kalau melihat komposisi jumlah penduduk berdasarkan DAK2 (Data Agregat Kependudukan, red) yang kita terima dari Mendagri, sebenarnya jumlah perempuan lebih banyak. Tapi untuk caleg kan pasti pilih-pilih juga, harus yang berkualitas,” ujarnya.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum NasDem Sempat Cegah Harry Tanoe Mundur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler