KPU Mulai Berancang-ancang Hadapi Gugatan di MK

Senin, 20 Mei 2019 – 21:07 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu itu tengah menyiapkan dokumen dan tim hukum untuk antisipasi jika ada yang keberaran dengan hasil pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden.

"Kami siapkan dokumen. Kami membentuk tim hukum," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di kantornya, Senin (20/5). Baca juga: Ini Skenario KPU Jika Hasil Pilpres 2019 Tak Digugat ke MK

BACA JUGA: Azis BPN Prabowo: Kapolda Sumut Sudah Seperti Tim Sukses 01

Wahyu menjelaskan, tim hukum KPU dari unsur eksternal. Tim itu dibentuk setelah KPU menggelar lelang terbuka ke publik.

"Kami mengontrak tim hukum. Tim hukum itu dikontrak berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka," jelas dia.

BACA JUGA: 5.000 Aktivis 98 Urungkan Niat Menginap di Gedung KPU

Baca juga: Prof Mahfud MD Anggap Prabowo - Sandi Tak Punya Jalan Lain

Saat ini, kata Wahyu, lelang pembentukan tim lawyer masih berlangsung. Total, KPU akan membentuk enam tim lawyer untuk menghadapi sengketa Pilpres dan Pileg 2019.

BACA JUGA: Ribut Isu Teroris 22 Mei, KPU Tak Ambil Pusing Tetap Fokus Rekapitulasi Suara

"Jadi, yang jelas enam tim. Itu yang menangani pileg, pilpres dan DPD, sudah menangani sendiri-sendiri," pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Isu Teroris 22 Mei, KPU Tak Ambil Pusing Tetap Fokus Sahkan Perolehan Suara


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler