jpnn.com - JAKARTA - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (3/9) malam. Sidang ini merupakan yang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait.
Para Teradu ini diperkarakan oleh Ramdlon Naning, kuasa hukum dari Ketua DPD Kabupaten Musi Rawas Lili Martiani dan Sekretaris DPD Partai Golkar Musi Rawas Lili Martiani dan Ahmad Bakri. Adapun pokok aduan, komisoner KPU Musi Rawas telah menerima pendaftaran DCS anggota DPRD yang legalitasnya patut dipertanyakan.
BACA JUGA: Mahfud MD Sarankan KPK Banding Vonis Djoko
"Selain itu para Teradu ini bermasalah saat klarifikasi terkait dualisme kepengurusan Parpol Golkar dalam pendaftaran DCS," kata Ramdlon dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Menanggapi sangkaan tersebut, para Teradu mengaku telah mengkonsultasikan masalah DCS Golkar Musi Rawas ke KPU RI. Para komisioner KPU RI menyarankan agar kedua DCS diterima terlebih dulu.
BACA JUGA: Kontestan Miss World Dipastikan tak Berbikini
"Waktu itu kami menemui Husni Kamil Manik, Arif Budiman dan Ferry. Menurut mereka kami dianjurkan untuk menerima keduanya, nanti di verifikasi ke DPP," ucap Ketua KPU Kab Musi Rawas, Ngimadudin.
Ia pun mengaku beberapa kali datang ke kantor DPP Golkar di Jakarta. Namun, usahanya itu tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA: KPU Gandeng KNPI Sosialisasi Anti Golput
"Kami sudah dua kali ke DPP dengan maksud melakukan verifikasi, tapi kami tidak bertemu dengan pengurusnya. Yang pertama mereka sedang ke Bali, yang kedua memang tidak bertemu," sambungnya.
Sidang perkara KPU Musi Rawas digelar pukul 16.00-20.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Majelis, Nur Hidayat Sardini didampingi Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Tinggalkan Kalpataru dan Wana Lestari di Depan Istana
Redaktur : Tim Redaksi