KPU Palopo Tetapkan JA Peraih Suara Tertinggi

Senin, 01 April 2013 – 03:02 WIB
PALOPO -- KPU Kota Palopo menetapkan pasangan HM Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA) sebagai peraih suara terbanyak putaran kedua pilwalkot Palopo. Keputusan itu diambil kembaga yang dikepai Maksum Runi tersebut pasca rampungnya rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan sembilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekapitulasi itu kemudian ditetapkan dalam rapat terbuka pleno hasil penghitungan suara di Ruang Media Centre KPU Kota Palopo, sekira pukul 12.00 Wita, Minggu (31/3).

Rekapitulasi penghitungan yang dihadiri sejumlah unsur muspida dan saksi pasangan calon itu awalnya dimulai dari tingkat PPK Kecamatan Telluwanua. Dari 29 TPS yang ada di daerah tersebut pasangan HATI berhasil unggul dengan memperoleh suara sah sebanyak 3.519. Sementara pasangan JA hanya meraih suara 2.855 dan suara batal sebanyak 87.

Namun, secara keseluruhan dari sembilan kecamatan yang dilakukan rekapitulasi, pasangan JA berhasil unggul dengan memperoleh suara terbanyak sekira 37.469. Sedangkan pasangan HATI hanya meraih suara 36.731. Suara  batal sebanyak 1.134.
 
Keputusan hasil rekapitulasi itu, langsung mendapat keberatan pasang HATI. Saksi pasangan HATI, Wahyuddin Jafar menyatakan bahwa pihaknya menolak hasil rekapitulasi itu karena telah ditemukan sejumlah kejanggalan selama proses pemilihan dan rekapitulasi penghitungan di tingkat PPS.

"Kami ingin melakukan klarifikasi terkait temuan tim data dan investigasi tim HATI di lapangan, dimana kami menemukan adanya sejumlah duagaan pelanggaran seperti keterlibatan PNS serta pejabat secara terstruktur, sitematis dan massif, kemudian terdapat tim lain yang membagikan uang namun tidak segera ditangani panwas. Terdapat pula perbadaan anatara suarat panggilan dengan daftar nama-nama di DPT," tutur Wahyuddin.

Menanggapi berbagai tuntutan saksi HATI itu,  KPU melakukan konfrontasi data dengan sejumlah pihak terkait. Hanya saja, setelah itu saksi pasangan calon dipersilahkan untuk mengajukan keberatan jika memang merasa ada yang tidak disetujui. "Kami tidak akan menadatangani berita acara, selain itu kami juga akan mengisi surat keterangan keberatan dengan format yang disediakan KPU. Terkait gugatan ke MK, akan kami pertimbangkan," jelasnya.

Dengan sikap itu, Komisioner KPU yang dipimpin Maksum Runi mengambil sikap tegas dengan menetapkan pasangan JA sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU. Melalui berita acara Nomor 614/BA/P/KWK-KPU-PLP/III/2013 keunggulan suara pasangan JA berdasarkan perolehan suara sebanyak 37.469 dibandingkan pasangan HATI yang hanya 36.731.

„Berasarkan hasil rekapitrulasi peghitungan suara, maka kami tetapkan pasangan JA sebagai peraih suara terbanyak. Sementara untuk pleno penetapan Wali Kota Palopo akan dilaksanakan tiga hari selanjutnya jika tidak ada pemberitahuna ke KPU dari MK. Sementara pelantikan wali kota terpilih akan dilaksanakan pada 5 Juli mendatang," tutur ketua KPU Palopo, Maksum Runi.

Saksi pasangan JA, Suherman Paminneri menyebutkan bahwa kemenangan JA merupakan kemenangan rakyat. Untuk itu, dirinya meminta agar semua pihak dapat menghargai hasil proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah Palopo. Selain itu, pihaknya juga merasa bersyukur atas hasil tersebut.

"Kemenangan JA merupakan kemenangan rakyat dan mari semua pihak terkait menghargai hasil ini. Kepada semua penyelenggara yang telah bekerja secara profesional kami ucapkan terima kasih,"aku Suherman. (hdy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Bakar 10 Gedung, Damkar Kewalahan Padamkan Api

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler