Hal tersebut disampaikan anggota KPU Arief Budiman dalam diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, kemarin (9/12). Putusan PTUN disebutkan mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu KH Imam Buchori Cholil-R.K. Zainal Alim (Imam-Zein) dalam pilkada Bangkalan.
Namun, hingga kini, tidak jelas seperti apa isi lengkap putusan PTUN itu. "KPU belum mendapat informasi formal. Jika putusan itu ada, bisa menentukan langkah-langkah yang dilakukan," katanya.
Menurut Arief, setelah keluar putusan pada 5 Desember lalu, KPU sulit berkomunikasi dengan KPU Bangkalan. Situasi makin rumit setelah KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam-Zein pada 7 Desember. Imbas dari pencoretan itu, Kantor KPU Bangkalan diduduki massa. "Saya minta KPU Jawa Timur terus memberikan informasi, termasuk soal salinan putusan," ujarnya.
Dengan makin dekatnya pemungutan suara pada 12 Desember, pilkada Bangkalan dihadapkan pada potensi penundaan. Arief menyatakan, pilkada bisa ditunda jika terjadi situasi tidak terkendali, bencana alam, atau distribusi logistik belum tuntas. Namun, bukan ranah KPU pusat memutuskan penundaan tersebut. "Keputusan itu ada di KPU Bangkalan," jelasnya.
Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menambahkan, masih gelapnya isi putusan PTUN tersebut menjadi tanda tanya. Apalagi, KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam-Zein hanya melalui surat pemberitahuan. "KPU seharusnya mengeluarkan putusan diskualifikasi, namun yang ada hanya surat pemberitahuan," ujarnya.
Menurut Jeirry, KPU Bangkalan terkesan tidak mempertahankan argumennya dalam melakukan verifikasi. Itu disebabkan, gugatan yang masuk di PTUN tersebut terkait dengan sengketa internal pengurus Partai Persatuan Nasional (PPN) yang sebelumnya bernama Partai Persatuan Daerah (PPD).
"Kenapa KPU begitu longgar mempertahankan putusan. Apalagi, ketika putusan PTUN keluar, KPU mengambil risiko tinggi," ungkapnya. Pengambilan keputusan KPU itu dilakukan hanya berselang dua hari setelah muncul putusan PTUN.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengungkapkan, pihaknya telah memerintah Bawaslu Jatim agar Panwas Bangkalan meminta salinan putusan PTUN melalui KPU Bangkalan. Namun, hingga kini salinan putusan itu belum diterima. "Kini tinggal jajaran KPU Bangkalan untuk menindaklanjuti," katanya.
Menurut Daniel, dirinya juga mengkhawatirkan jika pilkada Bangkalan bakal tertunda. Namun, KPU Bangkalan saat ini belum bisa memastikan meski kantornya masih tersegel massa pasangan Imam-Zein. "Sampai saat ini, juga ada pertanyaan lain, apakah KPU bisa beroperasi atau tidak," tandasnya. (bay/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICMI Akan Kumpulkan Capres 2014
Redaktur : Tim Redaksi