KPU Pastikan Susno Tidak Bisa Nyaleg

Jumat, 03 Mei 2013 – 11:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, sejak kemarin malam mantan Kabarekrim Mabes polri itu telah menjadi penghuni Lapas Klas 2A Cibinong, Jawa Barat (Jabar).

"Nggak memenuhi syarat, kalau sedang menjalani masa pemidanaan ya sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman saat dihubungi, Jumat (3/5).

Seperti diketahui Susno terdaftar di KPU sebagai bakal caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ia maju di daerah pemilihan Jabar I dengan nomor urut I.

Arif menambahkan, KPU tidak akan mencoret Susno dari daftar bakal caleg PBB. Saat ini kewenangan untuk melakukan hal itu masih berada di tangan partai.

"Nanti kan masih ada masa perbaikan, di situ wewenang partai untuk memperbaiki. Tapi kalau nanti di DCS masih ada baru kita yang coret," ujarnya.

Soal pengganti Susno di dalam daftar bakal caleg, KPU juga menyerahkan sepenuhnya kepada PBB.

"Kalau sekarang masih terserah partai, mau diganti orang baru atau yang dibawahnya dinaikan, terserah," pungkas Arief. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Penyerahan Diri Susno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler