KPU Perlu Atur Lebih Rinci Aturan MK Bolehkan Pemantau Gugat Sengketa Pilkada

Jumat, 30 Oktober 2015 – 11:35 WIB
KPU/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu mengantisipasi munculnya lembaga pemantau dadakan, seiring terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal.

Pasalnya, kata anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino, PMK tersebut membolehkan pemantau pemilu mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK, pada daerah yang hanya diikuti calon tunggal.

BACA JUGA: PLTA Kekurangan Pasokan, PLN Ajak Masyarakat Hemat Pakai Listrik

"Kekhawatiran adanya pemantau dadakan, penumpang gelap partisan dan lain sebagainya, bisa diatasi dengan mengatur lebih lanjut (PMK,red) ke dalam regulasi tehnis seperti Peraturan KPU," ujar Girindra, Jumat (30/10).

Menurut Girindra, regulasi tehnis inilah nantinya yang akan memandu KPU maupun  Bawaslu. Selain itu juga menjadi pedoman bagi pasangan calon kepala daerah, partai politik pengusung, kalangan penegak hukum dan masyarakat luas. 

BACA JUGA: Jokowi: Saya Hanya Ingin Pastikan Semuanya Berjalan Baik

"Dan yang terpenting untuk regulasi tehnis tersebut harus rinci dan jelas. Karena ketiadaan regulasi tehnis rinci dapat menyebabkan adanya political anomie atau akan menimbulkan  kekeliruan penilaian yang dapat bermasalah di kemudian hari," katanya.

‎Sebelumnya, MK menerbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2015.  Meski dalam aturan pemantau dapat mengajukan sengketa hasil pilkada calon tunggal, namun hanya pemantau pemilu berbadan hukum Indonesia yang dibolehkan mengajukan gugatan. Selain itu, lembaga pemantau tersebut juga harus sudah terserfitikasi dari KPU. 

BACA JUGA: Pimpinan DPR Buka Donasi untuk Korban Asap

Sementara lembaga pemantau berbadan hukum asing, tidak diperkenankan mengajukan sengketa hasil pilkada calon tunggal.‎(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Pimpinan DPR Nyanyi Lagu Indonesia Raya Kok Pakai Masker Sih...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler