KPU Perpanjang Verifikasi Parpol

Jumat, 31 Agustus 2012 – 07:42 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan parpol penghuni parlemen untuk ikut verifikasi direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan sisa waktu yang ada, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran verifikasi parpol. Namun, perpanjangan itu khusus difungsikan untuk pengumpulan berkas kartu tanda anggota (KTA) sebagai syarat verifikasi faktual bagi parpol di parlemen.

"Harus ada ruang untuk parpol di parlemen untuk mendaftarkan verifikasi keanggotaan (KTA, Red). Perpanjangan masa verifikasi sekitar 20 hari batas waktu," ujar anggota KPU Hadar Navis Gumay, Kamis (30/8).

Normalnya, pendaftaran berkas verifikasi parpol peserta pemilu ditutup pada 7 September. Jika KPU memutuskan perpanjangan masa verifikasi selama 20 hari, prosesnya bisa jadi akan ditutup pada akhir September.

Hadar menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran merupakan opsi terbaik untuk memberikan kesempatan parpol di parlemen mendaftar verifikasi parpol. Namun, penambahan waktu itu tidak untuk proses penyampaian seluruh berkas verifikasi. "Ruang perpanjangan hanya untuk pengumpulan KTA," ujar Hadar. Pengumpulan KTA diprediksi memerlukan waktu yang tidak singkat. Sebab,  aturan UU Pemilu mewajibkan parpol untuk mengumpulkan 1.000 KTA atau KTA sebanyak 1/1000 dari total jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Hadar, perpanjangan waktu itu khusus diberikan kepada parpol yang duduk di parlemen. Terhadap parpol nonparlemen, KPU tetap mengatur batas waktu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012. Tidak ada perpanjangan pendaftaran proses verifikasi untuk parpol nonparlemen hingga 7 September. "Karena mereka sudah mendapat ruang sejak proses verifikasi pada 9 Agustus lalu," jelas mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform itu.

Mengapa masa perpanjangan hanya 20 hari" Hadar menyatakan, aturan UU Pemilu membatasi proses pendaftaran verifikasi dilakukan selama lima bulan terhitung sejak dibukanya pendaftaran. KPU dalam menetapkan jadwal memutuskan pengumuman hasil verifikasi parpol jatuh pada pertengahan September. "Jika dihitung 5 bulan, masih ada jeda waktu hingga 9 Januari. Kami pergunakan sisa waktu yang ada tanpa melanggar batas waktu," ujarnya.

Terkait dengan putusan MK yang mengubah angka ambang batas atau parliamentary treshold (PT) nasional menjadi PT untuk DPR sebesar 3,5 persen, Hadar mengatakan aturan tersebut tidak memerlukan perubahan signifikan. Dengan aturan PT nasional, KPU provinsi dan kabupaten/kota harus terlebih dahulu menunggu hasil KPU pusat terkait dengan partai mana yang lolos PT. "Dengan putusan MK, mereka tidak perlu menunggu dan langsung melakukan penghitungan seperti pemilu sebelumnya," tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai keputusan MK terkait dengan  kewajiban verifikasi parpol merupakan hasil yang adil bagi seluruh pihak. Dengan begitu, tidak ada perbedaan antara parpol yang berada di parlemen dengan yang tidak. "Belum tentu parpol yang sudah eksis lolos PT, konsolidasinya lebih baik daripada parpol yang baru berdiri. Jadi, ini merupakan langkah yang cukup adil dan jadi tugas KPU untuk segera memfasilitasi," ujar Pram.

Menurut Pram, keputusan MK yang mengubah kewajiban verifikasi tidak disebabkan kesalahan DPR dan pemerintah dalam menerapkan aturan. Dalam hal ini, perbedaan sudut pandang dan tugas antara DPR  dan MK memang berbeda. MK dalam hal ini harus bekerja dalam tataran konstitusi. "Sementara DPR ini kan lembaga politik sehingga pengambilan keputusan ada tarik-menarik politik. Apa yang jadi keputusan MK sudah kami duga," tandasnya.

Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa menilai putusan MK yang membatalkan pelaksanaan PT 3,5 persen secara nasional berpotensi merusak sistem politik yang ingin dibangun di daerah. Menurut dia, DPR awalnya berharap dengan menerapkan secara nasional, pemerintahan di daerah juga bisa berjalan efektif. "Ini sangat berpotensi merusak bangunan yang sedang ingin kami bangun di daerah, berpotensi kembali memunculkan kompleksitas di daerah," kata Saan.

Meski demikian, sekretaris Fraksi PD di DPR itu menyatakan tetap menghormati putusan MK tersebut. Termasuk, menyangkut kewajiban semua parpol mengikuti verifikasi tanpa terkecuali. "Mungkin MK punya pertimbangan kesetaraan.  Tapi, kami kan sudah pernah diuji lewat pemilu lalu dan berhasil melewatinya. Tapi, ya nggak ada masalah, kami tetap siap diverifikasi," tandasnya. (bay/dyn/c1/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Sarankan Demokrat Jangan Cari Artis Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler