KPU Pusat Segera Evaluasi Kerja Timsel KPU Sultra

Kamis, 14 Maret 2013 – 09:10 WIB
KENDARI - Kerja Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU dianggap amburadul. KPU Pusat pun terkejut,apalagi banyaknya protes yang dilayangkan. Padahal  KPU pusat sudah mengingatkan pentingnya Timsel bagi lahirnya anggota KPU yang bermartabat. Hal tersebut diperlukan karena dalam penyelenggaraan Pemilu, peran KPU Provinsi sangat dominan sebagai koordinator pelaksanaan setiap tahapan Pemilu.

"Kok begitu Timselnya.  Memang protes apa yang ada di sana," tanya anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumai, saat ditemui di kantor KPU Pusat, Rabu (13/3).
   
Timsel di Sultra dianggap telah melakukan perekrutan unsur kepentingan. Karena, berlangsung tidak secara transparan. Tidak tanggung-tanggung, ketua Timsel Eka Paksi dituding merupakan orang dekat dengan pimpinan Parpol.
   
Hadar mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Hal itu kata dia akan akan menjadi masukan untuk mencari tahu bagaimana kinerja dari Timsel yang dibentuk. Katanya, jika komisioner tidak bekerja dengan baik, pasti akan menimbulkan konflik kedepan. Semestinya, kerja Timsel KPU Provinsi harus benar-benar optimal.
   
Komisioner KPU pusat lainnya Ferry Kurnia Rizkiansyah mengungkapkan, Timsel yang bentuk harus bekerja maksimal. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 pasal 2, tentang seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang menyebutkan Timsel harus berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektifitas.
   
Nah, jika sudah terdapat hasil dari seleksi tersebut, KPU pusat akan melakukan kajian kelayakan dan kepatutan, sesuai pasal 32.  KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Provinsi.
   
"Kita akan lihat nanti, bagaimana hasil kinerja dari Timsel Sultra. Dan semua informasi yang kami dapat itu, akan pertimbangkan. Lagi pula, KPU telah menerbitkan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Peraturan tersebut merupakan norma dan standar agar seleksi anggota KPU Provinsi dapat dilaksanakan secara objektif, terstruktur, efektif dan efisien," jelasnya. (cr2/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah di PT TUN, Partai Yenny Tertarik ke Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler