KPU Pusat Tegaskan, Anak Ali Umri Harus Dicoret

Kamis, 02 Mei 2013 – 01:49 WIB
JAKARTA - Impian M Rizky Syahputra, anak Ketua NasDem Sumut Ali Umri, untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Binjai, dipastikan bakal sirna.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar N Gumay menegaskan, Rizky tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Hadar menyatakan, usia bacaleg harus sudah sekurang-kurangnya 21 tahun, pada saat pendaftaran bacaleg ke KPU.

"Pendaftarannya kan pada 9 hingga 22 April 2013. Nah, pada saat itu harus sekurang-kurangnya 21 tahun," ujar Hadar Gumay kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (1/5).

Sementara, seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Rizky lahir pada 26 Juni 1992. Dengan kata lain, usianya baru genap 21 tahun pada 26 Juni 2013.

Pernyataan Hadar itu sekaligus menanggapi keterangan Sekjen NasDem Binjai, Sigit, yang menyebut masalah batasan usia ini masih bisa diperdebatkan. Kata Sigit, partainya berpatokan bahwa batasan usia dihitung saat penetapan daftar calon tetap (DCT).

Memang, jika pendapat Sigit yang dijadikan acuan, pada saat penetapan DCT nantinya usia Rizky sudah 21 tahun. Pasalnya, sesuai jadwal KPU, pengumuman DCT dilakukan pada tanggal 23 – 25 Agustus 2013.

Namun, Hadar Gumay sudah menegaskan, penghitungan batas usia terhitung sejak pendaftaran. Apakah dengan demikian KPU Binjai harus mencoret nama Rizky dari DCS? Hadar mengiyakan.

"Kalau kurang 21 tahun, ya tentu tidak memenuhi persyaratan. Sekali lagi, sekurang-kurangnya 21 tahun itu pada saat pendaftaran DCS," pungkas Hadar. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PAN Mentahkan Ide Duet Jokowi-Hatta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler