jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memasukan pasal yang membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan, maju sebagai bakal calon kepala daerah.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, hal tersebut dicantumkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan, setelah sebelumnya secara resmi direkomendasikan oleh DPR.
BACA JUGA: Nah Lho...NasDem Mulai Meragukan Kemampuan Ahok
"(Syarat calon kepala daerah,red) sama seperti yang ditetapkan di PKPU sebelumnya dan ditambah hasil rapat konsultasi pemerintah dan DPR yang menyatakan terpidana percobaan itu boleh maju," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, Rabu (14/9).
Karena telah ditetapkan, maka aturan tersebut kata mantan komisioner KPU Jawa Timur tersebut, berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar secara serentak di 101 daerah. "Jadi sudah ditetapkan," ujar Arief.
BACA JUGA: Presiden PKS Siapkan Rayuan demi Loloskan Sandiaga-Mardani
Selain hal tersebut, dalam PKPU Pencalonan kata Arief, juga mengatur petahana yang maju kembali dalam pilkada, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Pasal tentang putusan sela tidak lagi diberlakukan. Kemudian wajib cuti (bagi petahana,red). Kalau tidak dilakukan, didiskualifikasi," ujar Arief.(gir/jpnn)
BACA JUGA: MA Diyakini Bakal Objektif Putuskan Kasus Pilkada Siantar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Terus Komunikasi dengan Bang Yusril
Redaktur : Tim Redaksi