"Kita membuka ruang terhadap pemantau yang akan ikut berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan tahap pemilu, mulai dari hari ini sampai nanti penetapan pemilu," kata Ketua KPU RI Husni Kamil kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/8).
Menurut Husni, pada tahun sebelumya KPU belum pernah mengajak partisipasi masyarakat untuk memantau jalannya pemilu. Ia pun menilai pendaftaran pemantau pemilu ini sebagai terobosan yang dilakukan komisinya.
"Ini merupakan terobosan yang kita lakukan dibanding pemilu sebelumnya, dimana proses pendaftaran dan penetapan agregrasi terhadap pemantau itu baru dilakukan berdekatan dengan proses pemungutan suara," papar Husni.
Husni menjelaskan, pada prinsipnya fungsi pemantau pemilu sama seperti Bawaslu RI. Perbedaannya, pemantau pemilu berasal dari unsur masyarakat dan tidak dibiayai oleh negara. Husni berharap kerja pemantau pemilu tidak hanya fokus pada pemungutan suara saja, tetapi seluruh tahapan proses pemilu 2014.
"Bedanya Bawaslu itu formal dibiayai oleh negara, pemantau itu partisipasi masyarakat dibiayai oleh masyarakat. Buat yang lain-lain, mereka sama," ujarnya.
Organisasi ataupun perorangan bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu. Organisasi yang mendaftar harus diakreditasi oleh KPU meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat.
Pendaftar perseorangan juga bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Khusus warga negara Indonesia tidak boleh berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik dan perseorangan dari luar negeri.
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, kedutaan besar/konsulat Republik Indonesia, dan di website www.kpu.go.id Pendaftaran dibuka hingga 2 april 2014. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Yakin Disadap Polri
Redaktur : Tim Redaksi