KPU Sahkan Hasil Pileg Kalbar dengan Catatan

Minggu, 12 Mei 2019 – 23:29 WIB
KPU menggelar rapat pleno penghitungan suara nasional pemilu 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU RI mengesahkan hasil hitung manual tingkat provinsi untuk Pileg 2019 di daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar) yakni dengan catatan. Pasalnya, saksi dari PDIP sempat melakukan penolakan.

"Untuk pemilihan DPR RI, kami nyatakan sah. Nanti jalur hukum silakan di Bawaslu, untuk administrasi kami nyatakan sah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat memimpin rapat pleno pengesahan hitung manual daerah pemilihan Kalbar, Minggu (12/5).

BACA JUGA: Dijuluki Partai Miras, PDIP Tetap Peraih Kursi Terbanyak

BACA JUGA: Di Kalbar, Jokowi - Ma'ruf Kalahkan Prabowo - Sandiaga

Hasil perolehan suara Pileg 2019, PDIP mengantungi suara 3.151.046. Perolehan suara partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu unggul jauh dari Golkar yang menempati posisi kedua dengan 1.585.303.

BACA JUGA: Di Bengkulu, Jokowi - Maruf Kalah, PDIP Malah Juara

Bercokol di posisi ketiga hingga sepuluh yakni Gerindra (1.075.648 suara), Nasdem (1.051.475 suara), PAN (644.095 suara), PKB (626.921 suara), PKS (626.843 suara), Demokrat (618.619 suara), PPP (493.006 suara), dan Perindo (274.136 suara).

Harli Muin, saksi PDIP menyatakan, pihaknya menolak pengesahan Pileg 2019 karena masih menemukan keganjilan. Terutama, karena Harli melihat terjadi pemindahan suara antar caleg di PDIP.

BACA JUGA: Sah, Prabowo - Sandiaga Mengungguli Jokowi - Maruf di Bengkulu

"Jadi dari badan saksi pemilu nasional, yang jadi keberatan utama itu pemindahan suara. Suara partai tetap. Kemudian itu, dipindah-pindahkan ke caleg yang ada di situ. Ada tujuh caleg," kata Harli ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (12/5).

BACA JUGA: Sah, Prabowo - Sandiaga Mengungguli Jokowi - Ma'ruf di Bengkulu

Menurut Harli, pemindahan suara itu merugikan caleg tertentu. Meski sayang, dia tidak mau membeber suara caleg yang dipindah-pindahkan.

"Saya kira saya lupa. Namun, yang jelas ada beberapa caleg yang dominan. Ada yang berkurang ada yang bertambah," ungkap dia.

Persoalan pemindahan suara antar caleg di PDIP ini telah dilaporkan ke Bawaslu tingkat provinsi. Laporan yang diterima Bawaslu Kalbar yakni terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg tertentu.

BACA JUGA: Hari Ini KPU Gelar Rapat Pleno Perolehan Suara Bengkulu, Kalsel dan Kalbar, Mungkin Bisa Lebih

"Kan itu ada dugaan pelanggaran administrasi yang sudah diajukan Bawaslu provinsi, terkait adanya perpindahan suara di enam kecamatan di satu kabupaten," ucap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Fritz menyadari KPU telah mengesahkan hasil Pileg 2019 untuk daerah pemilihan Kalbar. Namun, hasil Pileg 2019 itu, bisa dikoreksi seturut hasil sidang Bawaslu Kalbar.

"Kalau ada putusan, koreksi, itu bisa dibuka lagi. Ini (koreksi) hanya untuk DPR RI," pungkas Fritz. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini KPU Gelar Rapat Pleno Perolehan Suara Bengkulu, Kalsel dan Kalbar, Mungkin Bisa Lebih


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler