BOGOR - Partai Demokrat saat ini tidak memiliki ketua umum untuk menandatangani pencalegan kadernya. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik, partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus memiliki ketua umum yang definitif.
Dalam aturan yang ada, kata dia, daftar calon legislatif (caleg) sementara diserahkan pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
"Jadi persyaratannya kan pengajuan itu dilakukan oleh pimpinan parpol, keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART," ujar Husni di sela-sela peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2).
Terkait dengan keinginan Partai Demokrat untuk meminta penjelasan KPU, Husni menyarankan agar Demokrat langsung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam hal ini, Husni enggan mengomentari konflik internal yang terjadi di partai itu.
Menurutnya, sebaiknya Demokrat mengikuti anjurannya ke kementerian tersebut. Kemenkumham dapat menerbitkan surat tentang pejabat ketum partai, apakah itu dalam bentuk pelaksana tugas atau definitif.
"Proseduralnya ke Kemenkumham. Mereka harusnya memprioritaskan melaporkan ke Kememkumham. Biar Kemenkumham mengirimkan surat ke kita, walau parpol mengirimkan surat ke kita, bahwa mereka sudah dapat surat ke kita. Jadi kita memverifikasi saja," sambung Husni.
Sebelumnya Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat pada KPU untuk diminta pendapat terkait tak adanya Ketua Umum di partai itu. Anas Urbaningrum yang sebelumnya menjabat posisi itu mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. (flo/jpnn)
Dalam aturan yang ada, kata dia, daftar calon legislatif (caleg) sementara diserahkan pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
"Jadi persyaratannya kan pengajuan itu dilakukan oleh pimpinan parpol, keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART," ujar Husni di sela-sela peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2).
Terkait dengan keinginan Partai Demokrat untuk meminta penjelasan KPU, Husni menyarankan agar Demokrat langsung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam hal ini, Husni enggan mengomentari konflik internal yang terjadi di partai itu.
Menurutnya, sebaiknya Demokrat mengikuti anjurannya ke kementerian tersebut. Kemenkumham dapat menerbitkan surat tentang pejabat ketum partai, apakah itu dalam bentuk pelaksana tugas atau definitif.
"Proseduralnya ke Kemenkumham. Mereka harusnya memprioritaskan melaporkan ke Kememkumham. Biar Kemenkumham mengirimkan surat ke kita, walau parpol mengirimkan surat ke kita, bahwa mereka sudah dapat surat ke kita. Jadi kita memverifikasi saja," sambung Husni.
Sebelumnya Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat pada KPU untuk diminta pendapat terkait tak adanya Ketua Umum di partai itu. Anas Urbaningrum yang sebelumnya menjabat posisi itu mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Yakin SBY Sudah Kantongi Pengganti Anas
Redaktur : Tim Redaksi