KPU Sediakan Waktu Parpol Ajukan Keberatan

Senin, 07 Januari 2013 – 19:43 WIB
JAKARTA - Molornya pelaksanaan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat banyaknya hujan interupsi, memaksa sidang yang berlangsung dari pukul 12.00 WIB, Senin (7/1) siang, ditunda hingga 19.30 WIB.

Langkah ini guna memberi waktu bagi komisioner, para Ketua KPU Provinsi, Kabupaten/kota, maupun puluhan perwakilan partai politik rehat sejenak, mengingat masih banyaknya agenda sidang yang belum terlaksana.

Sidang baru memasuki pembacaan hasil verifikasi faktual di tingkat pusat. Kemudian dilanjutkan di tingkat provinsi yang lengkap dengan penjabaran kelolosan partai di kabupaten/kota. Pembacaan dilakukan  masing-masing Ketua KPU Provinsi, bergilir mulai dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) hingga Papua.

"Saya belum tahu pasti ada berapa yang lolos. Ini kan pembacaannya masih terus berlanjut. Ya kita harapkan hari ini bisa tuntas semua. Karena besok kan merupakan batas akhir bagi KPU untuk menetapkan parpol yang lolos verifikasi faktual," ujar Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay.

Menurutnya, setelah rehat, KPU akan memberi kesempatan kepada perwakilan parpol untuk menyatakan keberatan-keberatannya.

"Dan itu nanti akan langsung kita jawab. Baik dari KPU pusat maupun ditanggapi oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/kota," katanya.

Saat ditanya berapa lama batas waktu yang diberikan, Hadar belum bersedia menjawab. Hanya saja ia memastikan semua keberatan akan dicatat dan semua parpol akan diberi kesempatan yang sama.

Sementara itu Komisioner lainnya, Ida Budhiati, memersilakan parpol yang tidak puas memerkarakan hingga ke pengadilan. Namun ia mengingatkan, bahwa ada batasan waktu, termasuk batasan waktu bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lama 12 hari sejak keputusan ditetapkan. (gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Ikut Pemilu, Parpol Bisa Pidanakan KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler