KPU Seleksi Sembilan Calon Sekjen

Gantikan Pejabat Lama yang Langgar Kode Etik

Senin, 24 Desember 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyeleksi calon Sekjen untuk menggantikan Suripto Bambang yang dipecat setelah melanggar kode etik sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sembilan calon Sekjen mengikuti seleksi di gedung KPU, Minggu (23/12).
 
Sembilan orang itu adalah Muhammad Dimyati, Reifeldi, Syarifuddin Side, Resman, Yuhardi R. Jusuf, Arif Rahman Hakim, Andi Pangerang Moenta, Noor Sidharta, dan Rizari. Sejak pukul 08.00, sembilan calon Sekjen KPU tersebut mengikuti rangkaian tes (assessment) yang terdiri atas empat jenis, yakni tes tertulis atau harrison assessment (HA), tes psikologi, leaderless group discussion (LGD), dan terakhir wawancara. Seluruh rangkaian tes dilaksanakan sehari penuh, sampai pukul 16.30.
 
Semula 13 orang terdaftar sebagai peserta tes. Namun, hingga dimulainya pelaksanaan tes pada pukul 08.00, hanya sembilan orang yang hadir. Dengan demikian, empat orang dinyatakan gugur.
 
Setelah mengikuti seluruh rangkaian tes, para peserta diminta membuat tulisan untuk penajaman gagasan yang mencakup lima tema. Yakni, kerja sama, profesionalitas, kepemimpinan, integritas, dan independensi.
 
Dalam melaksanakan tes penjaringan calon Sekjen itu, KPU menggandeng Lembaga Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Dunamis. Hasil assessment hari ini diserahkan kepada panitia seleksi (pansel) calon Sekjen KPU.

Selanjutnya, pansel melakukan pembahasan pada 2-4 Januari 2013 dan berkonsultasi dengan Mendagri pada 7 Januari 2013. Pengajuan nama calon Sekjen KPU kepada Presiden SBY dilakukan pada 8 Januari 2013.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seleksi secara terbuka merupakan wujud komitmen KPU dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Seleksi para calon Sekjen dilakukan melalui proses yang transparan dan mengungkap potensi para calon. "Dengan proses tersebut, diharapkan terpilih Sekjen yang betul-betul memiliki visi mengelola birokrasi penyelenggara pemilu," ujar Husni kemarin.
 
Sekjen yang terpilih, kata dia, harus mampu membenahi manajemen di seluruh unit kerja KPU yang terdiri atas 1 kantor kesekjenan, 33 kantor sekretariat provinsi, dan 497 sekretariat kabupaten/kota. "Keseluruhan unit satuan kerja juga harus memahami fungsi sekretariat yang menjadi supporting/pendukung komisioner dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya.
 
Kemudian kesekjenan harus menjaga dan memelihara kemandirian, independensi, dan profesionalitas KPU. "Kesekjenan harus memiliki loyalitas tunggal dengan arah dan kebijakan yang diputuskan pleno KPU," tandasnya. (arp/jpnn/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Demokrat Ingin Lebih Solid

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler