KPU Siap Akomodir Usulan Larang Pelanggar HAM Berat Nyapres

Jumat, 14 Maret 2014 – 19:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik usulan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) yang berharap penyelenggara pemilu mengedepankan isu-isu hak azasi manusia (HAM) dalam penetapan calon Presiden pada pemilu 2014.

“Nanti kita akan lihat dan kaji lagi persyaratan capres. Bagaimana mengimplemetasikan HAM dalam persyatan capres,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/3).

BACA JUGA: Rem Pengaruh Jokowi, Ical Diminta Cepat Umumkan Cawapres

Meski belum berani menyebut apakah KPU nantinya akan mengatur persyaratan pelanggar atau orang yang diduga melanggar HAM berat, dilarang menjadi calon Presiden, Husni mengatakan, KPU selama ini senantiasa mengutamakan HAM dalam setiap peraturan tahapan pemilu.

Sebagai contoh, lanjutnya, terkait daftar pemilih tetap (DPT), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu legislatif mensyaratkan pemilih harus memenuhi lima unsur identitas kependudukan. Namun KPU tetap mengutamakan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.

BACA JUGA: Jokowi Capres, Presiden PKS Puji Megawati

“KPU tidak mengarahkan dalam konteks pilihan apa. Jadi dibebaskan. Kami lebih mengutamakan pemenuhan hak konstitusional,” katanya.

Contoh lain, KPU menurut Husni, juga melakukan hal yang sama terkait persyaratan calon anggota legislatif. Selain itu KPU juga menjunjung era keterbukaan dengan membuka seluruh data para caleg lewat laman resmi.

BACA JUGA: Jokowi Capres, Ridwan Saidi: Balik Aja ke Pasar Klewer

“Apakah ada yang memiliki catatan seperti pelanggaran HAM, korupsi dan mengkhianati bangsa, silahkan diteliti. Nanti disampaikan keberatan ke KPU untuk klarifikasi. Ini keterbukaan informasi yang bisa kita lakukan sekarang, jangan sampai memilih orang yang merupakan pelanggar HAM,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Hanya Komentar Singkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler