“Jika mereka (parpol) mempunyai alat bukti yang lengkap dan kuat, parpol bisa mengadukan hal itu ke Bawaslu hingga bisa juga di-PTUN-kan. Kalau perlu polisi bisa saja menangkap oknum KPU yang melanggar hukum. Itu pun jika syarat pidanya tercukupi,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda pada wartawan, Minggu (6/1).
Chairul mengatakan, KPU belum menunjukan kinerja yang maksimal. Hal ini terlihat saat menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
“Saya melihat KPU belum mempunyai persiapan yang matang terkait proses verifikasi faktual partai politik di daerah. KPU belum mempunyai standardisasi yang jelas bagaimana meloloskan partai yang diverifikasi faktual tersebut. Ini tentunya akan banyak menui potensi gugatan pada KPU itu sendiri,” paparnya.
Dia menjelaskan, parpol yang “sakit hati” pada KPU kerena tidak lolos sebaiknya menggugat ke PTUN saja karena hal ini bukan ranah hukum pidana. "PTUN yang menjadi pengadilnya, bukan pengadilan umum," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah partai juga mulai mempersiapakan gugatanaya pada KPU. Hal ini karena sejumlah calon partai peserta Pemilu 2014 terancam tak diloloskan dalam verifikasi faktual. Mereka menilai, KPU tak profesional dalam melakukan proses verifikasi. "Ada detail yang berlebihan dalam proses verifikasi yang merugikan kami," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan NU, Khairul Anam, dalam diskusi di kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
Anam mencontohkan, saat verifikasi pengurus di salah satu kecamatan di Buleleng, KPU meminta seluruh pengurus untuk berkumpul di kantor PKNU. Kemudian semua pengurus ditanya dan difoto satu per satu. "Ini seperti residivis, apakah memang seperti itu prosedurnya? Atau hal itu hanya berlaku pada partai-partai non parlemen saja," kata dia.
Anam menduga, sebenarnya sudah ada desain besar dari pihak tertentu untuk tidak meloloskan sejumlah partai pada Pemilu 2014 mendatang. Bahkan, Anam menambahkan, sebelum hasil verifikasi administrasi diumumkan, sudah berkembang kabar bahwa sejumlah partai tak lolos verifikasi.
Bahkan, dalam proses verifikasi faktual, sejak awal partainya sudah dinyatakan tak bakal lolos. "Makanya nanti kami akan lawan, apa perlawanannya, tunggu setelah verifikasi diumumkan," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Damai Sejahtera, Saat Sinaga, mengungkapkan, partainya siap menggugat KPU ke PTUN bila tak diloloskan dalam verifikasi faktual. "Selama proses verifikasi faktual, partai kami jelas diperlakukan tidak adil di sejumlah kabupaten. Contohnya, KPU enggan untuk memverifikasi kepengurusan PDS di salah satu kabupaten di Provinsi Aceh. Ini jelas kita dicurangi," tegasnya.
Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis juga mengakui partainya mendapat perlakuan tak adil selama proses verifikasi faktual. "Di beberapa daerah kami merasa dizalimi, dicederai, dan dirugikan. KPU ternyata masih menerapkan prinsip pragmatisme, dan keberpihakan kepada partai tertentu," ujarnya.
Roy mengatakan, KPU telah menetapkan standar ganda, misalnya terlihat dalam memverifikasi kartu tanda anggota. KPU selama ini tak mempersoalkan model KTA Partai Golkar yang tak mencantumkan nomor anggota, dan memuat gambar ketua umum. Model ini, kata dia, jelas-jelas bertentangan dengan aturan KPU.
"Karena itu, kami berharap menjelang pengumuman hasil verifikasi pada 9 Januari mendatang, KPU bisa kembali bekerja profesional. Apabila KPU membutakan diri dan bertindak tak adil dan jujur, kami siap melakukan perlawanan, apa pun risikonya," ancamnya.
Roy juga menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur perlawanan hukum yang akan akan ditempuh dengan menggugat KPU ke PTUN dan Mahkamah Agung. Sedangkan perlawanan politik akan dilakukan dengan menempuh jalan politik seperti perlawanan publik untuk turun ke jalan. "Kita akan tempuh semua jalan demi keadilan bagi partai kami," pungkasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cawagub Sulsel Dahulukan Banjir daripada Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi