jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pmeilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan, sanksi bagi petahana yang menolak cuti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye.
Sayangnya, Juri belum menyebut sanksi apa yang nantinya dikenakan. Karena PKPU dimaksud belum disahkan.
BACA JUGA: Tiket PPP Tak Laku di Pilkada
"Itu diatur (dalam,red) peraturan kampanye, nantilah tunggu peraturan itu. Sudah diajukan (ke DPR,red). Mereka juga belum baca, baru diajukan kan," ujar Juri.
Diketahui, polemik keharusan petahana mengambil cuti pada masa kampanye ketika maju pilkada, membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sampai mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: KPU Siap Ubah Jadwal Pilkada jika...
Langkah tersebut diambil karena gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut menilai, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menghalangi petahana untuk tidak mengambil cuti.
Termasuk mantan Bupati Belitung Timur tersebut, yang berencana menolak cuti, dengan alasan demi mengawal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2017.
BACA JUGA: 25 Persen Warga Pendukung Ahok Berpotensi Alihkan Dukungan
Atas langkah Ahok, pro kontra pun bermunculan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung, namun banyak pula yang menilai alasan menolak cuti hanya akal-akalan semata.
Ternyata, meski aturan menetapkan petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Nomor 10/2016 tersebut, namun dalam undang-undang tidak mengatur secara jelas sanksi, ketika petahana menolak cuti. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tetapkan Calon, PKS Cari Teman Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi