KPU, Simak nih Permintaan Kemendagri

Kamis, 07 April 2016 – 18:24 WIB
Pilkada. Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkerja cepat menyusun standarisasi kebutuhan bagi pelakanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang digelar serentak di 101 daerah.

"Supaya daerah sudah menghitungnya. Karena kecepatan pembentukan Peraturan KPU standarisasi maka akan semakin cepat daerah menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah). Jangan hanya berharap ditandatangani, tapi harus ada yang dipenuhi yakni standar kebutuhan menurut KPU," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Sanusi Tersangka KPK, Gerindra Masih Pede Menang Pilkada

Pria yang akrab disapa Donny ini mengakui, standarisasi kebutuhan bagi pelaksanaan pilkada secara nasional, dapat berimplikasi memberatkan fiskal daerah. Contohnya terkait honor kelompok kerja, besaran biaya kemungkinan lebih besar. 

Berbeda ketika nilai honor ditetapkan masing-masing daerah, seperti pada pilkada 2015 lalu. Karena dengan pola tersebut daerah dapat menetapkan sesuai kapasitas fiskal masing-masing. 

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dicopot, Begini Sikap PKS DKI

"Contoh lain perjalanan dinas. (Kalau ditetapkan secara nasional,red) itu hanya Rp 430 ribu perh hari. Nah kalau begini, bagaimana dengan Papua. Sewa pesawatnya bagaimana. Makanya nanti akan dilibatkan daerah, yang fiskalnya tinggi dan rendah untuk didengar suaranya. Juga daerah dengan wilayah geografis kepulauan. Komponen letak geografis ini kan mempengaruhi taransportasi," ujarnya. 

Meski begitu Donny menegaskan, apapun bentuknya, standarisasi kebutuhan harga bagi pelaksanaan pikada, tetap dibutuhkan. Sehingga secara nasional, pelaksanaan pilkada diharapkan dapat menjadi lebih baik.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Anggaran Pilkada Ditenggat Akhir April

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Ahok? Beli Tiket! Makan Malam? 50 Juta!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler