Menanggapi hal ini, anggota KPU RI Sigit Pamungkas justru menegaskan bahwa sipol dibuat untuk memudahkan komunikasi antara parpol dan KPU dalam melakukan verifikasi. "Dengan menggunakan sipol, parpol dapat dengan mudah menyerahkan syarat-syarat administrasi dan juga memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi," kata Sigit dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).
Sigit pun membantah anggapan bahwa sipol akan berpengaruh pada lolos maupun tidaknya partai dalam tahap verifikasi. Sebab menurutnya, partai tidak wajib menggunakan sipol. Dengan kata lain, partai yang tidak menggunakan sipol dimungkinkan untuk lolos verifikasi.
"Sipol juga bukan syarat untuk menuntut kelulusan parpol, jadi tetap lolos asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," jelasnya.
Jika dilihat dari data penggunaan sipol, lanjut Sigit, parpol tidak terlihat kesulitan menggunakan instrumen tersebut. Pasalnya, data yang masuk dari parpol tiap hari terus meningkat.
Ia menambahkan, KPU siap membantu parpol jika memang kesulitan menggunakan sipol. Parpol hanya perlu menyerahkan data fisik dan KPU yang memasukkannya ke dalam sipol.
"Kalaupun parpol kesulitan menggunakan sipol maka KPU siap membantu, mereka menyerahkan soft file dan KPU akan membantu meng-upload dan mengisi dalam sipol," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Pengemudi Bukan Penumpang
Redaktur : Tim Redaksi