SORONG - Gugatan perdata yang diajukan DPC PKDI Kota Sorong ke PTUN Jayapura, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong yang diduga telah mengalihkan dokumen dukungan PKDI dari pasangan calon Ir. Marthinus Salamala,MS- Petrus Fatlolon,SH.MH (Salon) ke pasangan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko (Ruko), dijadwalkan mulai disidangkan 5 Maret mendatang.
Terkait gugatan tersebut, politisi Partai Demokrat yang sehari-harinya anggota DPRD Kota Sorong, Isak Rahareng SH menyarankan KPU menyimak secara baik permasalahan yang ada dan harus berani menentukan sikap untuk menghentikan tahapan Pemilukada sambil menunggu putusan PTUN. “Kalau dipaksakan tetap jalan, maka ada konsekwensinnya yang dampaknya merugikan kandidat, dan juga terjadi kerugian keuangan daerah yang digunakan oleh KPU,” tutur Isak Rahareng yang ditemui Radar Sorong di kantor DPRD Kota Sorong, Rabu (29/2).
Dikatakannya, tidak hanya satu perkara ini saja, tetapi perkara PKDI ini akan menjadi pintu masuk untuk perkara-perkara yang lain, seperti penetapan jadwal dan tahapan Pemilukada yang dinilai tidak sesuai aturan dan cacat hukum. “Percaya atau tidak, Pemilukada ini akan ditunda tahapan pelaksanaannya berdasarkan putusan sela, karena ada hal yang prinsip yang berdampak pada kerugian daerah dan kandidat” tandasnya.
Sementara itu, meski telah dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota, pasangan Jeremias Gembenob S.Sos,MH-Amelia Simorangkir tetap mendapatkan support dari massa pendukungnya seperti yang terlihat ketika kelompok masyarakat mendatangi kediaman Amelia Simorangkir yang terletak di belakang Jupiter Km 10. Dalam jumpa persnya Rabu (29/2) kemarin didampingi tim kerjanya diantaranya Astor Paturan, Yohana B, Othis Saruri, Petrus Karisago dan Taini Mirino, Amelia Simorangkir mempertanyakan sejauh mana kerja Panwas menindaklanjuti laporan pihaknya yang sudah dimasukkan sejak 3 pekan lalu.
Bahkan tim kerja pasangan bakal calon independent ini menilai ada kelalaian yang dilakukan Panwas karena tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke polisi secara lengkap, seperti dua pokok laporan pengaduan yakni terkait data varian dan syarat dukungan KTP di distrik Sorong Kepulauan yang oleh KPU sebanyak 91 nama bermasalah.
Amelia mengatakan, informasi yang diperoleh melalui media dan sumber terpercaya lainnya, Panwas telah menyampaikan akumulasi laporan ke Polres Sorong Kota, namun laporan dari kandidat independen oleh Polres mengembalikannya ke Panwas karena berkas pokok perkaranya tidak lengkap sehingga oleh Polres menyarankan kepada kandidat untuk melengkapi. “Padahal laporannya sudah lengkap disampaikan ke Panwas,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar jangan ada proses pembiaran, seakan-akan Panwas maupun pihak kepolisian tidak menanggapi laporan. “Polres maupun Panwas jangan ada proses pembiaran hingga menjadi terkatung-katung, sehingga membuat massa menunggu dalam ketidakpastian,” tukasnya sembari mengatakan pihaknya tidak berambisi agar diakomodir, tetapi fakta-fakta kebenaran harus diungkap seterang benderang mungkin.(ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras
Redaktur : Tim Redaksi