jpnn.com, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) hanya memperbolehkan 20 akun bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur berkampanye di media sosial (medsos).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel Andika Pranata.
BACA JUGA: Pilkada 2024: Jumlah DPT di Sumsel Tercatat 6.382.739 Orang
"Mulai tanggal 25 September seluruh pasangan calon sudah bisa kampanye, masing-masing Paslon hanya diperbolehkan kampanye 20 akun sosmed," ungkap Andika, Selasa (24/9/2024).
"Hari ini kami meminta kepada tiap paslon untuk menyerahkan daftar tim kampanye secara resmi kepada KPU," ujar Andika.
BACA JUGA: Puja-puji Berubah Caci Maki, Jokowi seperti Sendiri
"Kami mengundang liaison officer (LO) setiap paslon tim kampanyenya untuk mensosialisasikan titik lokasi, kampanye di mana, dan waktunya kapan," tutur Andika.
Andika menambahkan bahwa mulai hari ini seluruh paslon terikat dengan aturan semua regulasi hukum pemilihan.
BACA JUGA: Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
"Seluruh paslon mulai tanggal 25 September sampai 23 November seluruh paslon terikat aturan dengan semua regulasi hukum Pemilihan," kata Andika singkat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati