JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah Sunarwi mundur dari jabatannya sebelum menjadi calon anggota legislatif (Caleg) 2014 mendatang.
Permintaan ini disampaikan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah saat menanggapi pemecatan Sunarwi sebagai kader PDIP. Sunarwi menjadi ketua DPRD Pati saat mencalonkan diri dari PDIP pada Pemilu 2009 lalu.
"Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang Ketua maupun anggota DPRD yang dipecat dari partainya kemudian mengajukan sebagai Caleg dari partai lain, harus meundur dari jabatannya sebagai ketua atau anggota DPRD," kata Ferry Kurnia Rizkiansyah menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (10/7).
Dikatakannya, KPU sangat berharap ketentuan tersebut sama-sama diindahkan agar tidak terjadi berbagai kesulitan dimasa datang selama proses pemilu legislatif berlangsung.
Pihak terkait (Sunarwi), harus menyerahkan surat keputusan atau surat keterangan mengundurkan diri baik dari partai maupun dari DPRD paling ambat 1 Agustus mendatang, harapnya.
"Itu perintah UU dan kita ingin hal dia indahkan. KPU menunggu paling lambat tanggal 1 Agustus 2013 surat penguduran Sunarwi diterima," ungkapnya.
KPU lanjutnya, tidak dapat masuk terlalu jauh urusan internal partai terkait pergantian antar waktu (PAW) Sunarwi.
"Masalah PAW, Itu urusan internal partai mereka. KPU tidak masuk ke ranah tersebut. KPU hanya menunggu surat pemberhentian, tidak berhak ikut campur. Yang penting kalau tidak sesuai persayaratan, ya kita coret," tegasnya. (fas/jpnn)
Permintaan ini disampaikan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah saat menanggapi pemecatan Sunarwi sebagai kader PDIP. Sunarwi menjadi ketua DPRD Pati saat mencalonkan diri dari PDIP pada Pemilu 2009 lalu.
"Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang Ketua maupun anggota DPRD yang dipecat dari partainya kemudian mengajukan sebagai Caleg dari partai lain, harus meundur dari jabatannya sebagai ketua atau anggota DPRD," kata Ferry Kurnia Rizkiansyah menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (10/7).
Dikatakannya, KPU sangat berharap ketentuan tersebut sama-sama diindahkan agar tidak terjadi berbagai kesulitan dimasa datang selama proses pemilu legislatif berlangsung.
Pihak terkait (Sunarwi), harus menyerahkan surat keputusan atau surat keterangan mengundurkan diri baik dari partai maupun dari DPRD paling ambat 1 Agustus mendatang, harapnya.
"Itu perintah UU dan kita ingin hal dia indahkan. KPU menunggu paling lambat tanggal 1 Agustus 2013 surat penguduran Sunarwi diterima," ungkapnya.
KPU lanjutnya, tidak dapat masuk terlalu jauh urusan internal partai terkait pergantian antar waktu (PAW) Sunarwi.
"Masalah PAW, Itu urusan internal partai mereka. KPU tidak masuk ke ranah tersebut. KPU hanya menunggu surat pemberhentian, tidak berhak ikut campur. Yang penting kalau tidak sesuai persayaratan, ya kita coret," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Pilu Risky, Bocah Penderita Hidrosefalus
Redaktur : Tim Redaksi