JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, mewajibkan partai politik mengatur pelaporan dana kampanye.
Untuk itu ia mengimbau seluruh calon legislatif Pemilu 2014 bersedia melaporkan dana kampanye yang digunakan. Baik terkait besaran nominal, asal dana, maupun besaran pengeluaran selama pemilu berlangsung. "KPU menghimbau para caleg melaporkan dana kampanyenya," ujar Arief di Jakarta, Senin (6/5).
Namun Arief mengaku KPU tidak akan melakukan audit terhadap dana kampanye caleg. Tapi diberlakukan terhadap dana kampanye parpol peserta pemilu. Nantinya, laporan dana kampanye caleg akan diumumkan di situs www.kpu.go.id.
"Buat caleg yang nggak melaporkan dana kampanyenya ya nggak apa-apa. Nanti biar masyarakat menilai ternyata calegnya nggak transparan. Jadi ini himbauan. Sunnah lah ya," terang Arief.
Sampai saat ini, KPU belum final memutuskan pelaporan dana kampanye untuk caleg itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU.(gir/jpnn)
Untuk itu ia mengimbau seluruh calon legislatif Pemilu 2014 bersedia melaporkan dana kampanye yang digunakan. Baik terkait besaran nominal, asal dana, maupun besaran pengeluaran selama pemilu berlangsung. "KPU menghimbau para caleg melaporkan dana kampanyenya," ujar Arief di Jakarta, Senin (6/5).
Namun Arief mengaku KPU tidak akan melakukan audit terhadap dana kampanye caleg. Tapi diberlakukan terhadap dana kampanye parpol peserta pemilu. Nantinya, laporan dana kampanye caleg akan diumumkan di situs www.kpu.go.id.
"Buat caleg yang nggak melaporkan dana kampanyenya ya nggak apa-apa. Nanti biar masyarakat menilai ternyata calegnya nggak transparan. Jadi ini himbauan. Sunnah lah ya," terang Arief.
Sampai saat ini, KPU belum final memutuskan pelaporan dana kampanye untuk caleg itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Anas Promosi Nasi Kucing
Redaktur : Tim Redaksi