KPU tak Berani Pasang Target Penyelesaian Penghitungan Suara

Rabu, 03 Juli 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah pencoblosan dilakukan.

Ini karena undang-undang juga memerintahkan KPU menyelesaikan perhitungan nasional tidak lebih dari 30 hari. Namun, KPU tak berani menyebut berapa hari yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan suara secara nasional.

“Rekapitulasi tingkat nasional menurut undang-undang tidak boleh lebih dari 30 hari. Artinya kalau dilakukan lebih cepat, ya bisa. Itu tidak menyalahi aturan. Apalagi untuk sejumlah kota-kota besar, hasil rekapitulasi kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu cepat. Seperti misalnya Kota Jakarta, Surabaya, Medan dan beberapa kota lain,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (3/7).

Namun begitu KPU, menurut Arief, tidak ingin gegabah dengan misalnya menargetkan perhitungan secara nasional selesai hanya dalam waktu satu minggu. Dalam hal ini KPU sangat memertimbangkan sejumlah daerah-daerah pelosok yang belum memiliki jaringan internet, telepon maupun transportasi yang masih sulit. Seperti di Papua maupun daerah-daerah kepulauan lain yang ada.

“Namanya kan perhitungan Pemilu nasional, jadi hasilnya tentu harus menunggu semua data terkumpul. Jadi tidak bisa kita hanya mengumumkan perolehan di kota-kota besar saja. Sebagai contoh saya kasih gambaran di Kediri, Jawa Timur, tepatnya di sekitar Gunung Kelud. Itu mereka mengirimkan hasil pencoblosan dengan menggunakan kuda atau dipanggul,” katanya.

Meski jumlah pemilih di sekitar Gunung Kelud ini jauh lebih sedikit daripada di kota, namun hasilnya menurut Arief tetap harus ditunggu. Karena memengaruhi jumlah perolehan masing-masing partai politik peserta Pemilu secara nasional.

“Dulu itu yang saya tahu mereka terpaksa memanggulnya karena angkutan tidak bisa masuk, demikian juga sepeda onthel. Itu honornya Rp 300 ribu, makanya sekarang kita tambah jadi Rp 450 ribu. Solusi lain, untuk memercepat proses, kita juga menetapkan bahwa Tempat Pemungutan Suara harus dilakukan di lokasi yang mudah dijangkau dan aksesnya cukup gampang. Untuk daerah-daerah tertentu kita juga kerjasama dengan TNI dan Polri,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ziarahi Makam Gus Dur Agar Langkah Khofifah Makin Mudah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler