jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mencampuri urusan internal partai politik.
Apalagi menafsirkan pengurus mana yang berhak mencalonkan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
BACA JUGA: Rapimnas Gerindra Anggap Pilkada Jadi Pemanasan untuk Pemilu 2019
“KPU tidak boleh mencampuri di parpol, mahkamah dan pengadilan. KPU hanya pada saat dibuka pendaftaran. Misalnya Juli yang existing adalah kubu Agung, maka pendaftaran dari kubu Agung yang harus diterima,” ujarnya, Kamis (9/4).
Zainal menilai, KPU diperbolehkan segera bertemu dengan Mahkamah Agung terkait sengketa yang membelit Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasalnya, masih ada waktu dua bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
BACA JUGA: Jadi Ketum PDIP Lagi, Megawati Langsung Perintahkan Kader Hadapi Pilkada
“Ini ada dua bulan. KPU bisa saja segera bertemu MA. Misalnya meminta memercepat (proses penanganan sengketa PPP dan Golkar,red). Jangan dibuat lama. Misalnya dua belah pihak minta jadi mediasi, ya silakan,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Tok...Tok...Tok, Megawati Pimpin PDIP untuk 5 Tahun Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Sarankan PDIP Evaluasi Kinerja Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi