KPU Tak Melakukan Tabulasi Hitung Cepat

Sabtu, 12 Juli 2014 – 02:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan hasil hitung cepat hasil pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden pada Rabu (9/7) kemarin.

Karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya diperintahkan melakukan penghitungan secara berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan hingga rekapitulasi nasional pada 22 Juli mendatang.

BACA JUGA: Auditor Lembaga Survei Harus Independen, Bukan Persepi

“KPU tidak melakukan tabulasi melalui metoda hitung cepat. Kami dalam pemilu kali ini lebih mengedepankan akses informasi dengan scan C1 (formulir hasil pemilu dari TPS ke dalam laman resmi KPU),” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/7).

Menurut Ida, dengan membuka akses masyarkat melihat hasil scan C1 di laman resmi KPU, semua lapisan masyarakat bisa melakukan pencermatan dan koreksi, apabila terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di lapangan.

BACA JUGA: Latihan CAT CPNS Bisa Online

"Kami mengimbau segala elemen masyarakat untuk aktif update (mengecek perkembangan terbaru) C1 yang diupload ke website KPU dan jadi bahan untuk memantau proses rekapitulasi," katanya.

Ida yakin, dengan pola transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, tindak kecurangan dapat terus diminimalisir.

BACA JUGA: Real Count Prabowo-Hatta Andalkan PKS

"Kami membuka secara cepat formulir C1 yang pada pemilu sebelumnya menjadi barang yang sakral. Dulu cuma dipegang penyelenggara dan peserta. Tapi sekarang dibuka akses informasi ke semua warga negara Indonesia. Itu dari sisi transparansinya," ujar Ida.

Sementara dari sisi akuntabilitas menurut Ida, dapat diukur dari rapat pleno KPU yang dilakukan dengan terbuka. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelulusan Honorer K2 Madina Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler