KPU Tetapkan Kembali Ilyas-Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

Jumat, 06 November 2020 – 20:48 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, OGAN ILIR - Pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak kini kembali bernapas lega. Penyebabnya, mereka kembali dinyatakan sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Ogan Ilir 2020 nomor urut 2.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh KPU Ogan Ilir, yang sebelumnya mendiskualifikasi Ilyas-Endang sebagai pasangan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Pratu Firdaus Kurniawan Meninggal Dunia dalam Kontak Tembak di Titigi Papua

KPU Ogan Ilir menganulir keputusannya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam salinan putusan dinyatakan MA membatalkan keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020 atas nama Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, nomor urut 2.

BACA JUGA: Kapolres AKBP Alamsyah Pimpin Apel Khusus Pemecatan Hengki, Hendra dan Antonius

Menurut Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati, pihaknya menetapkan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 dan mencabut keputusan diskualifikasi.

“Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," ujar Massuryati dalam keterangannya, Jumat (6/11).

BACA JUGA: KPU Ogan Ilir Diskulifikasi Paslon Ilyas-Endang, Pengamat: Sarat Kepentingan

KPU Ogan Ilir selanjutnya menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan peserta pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.

“Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," ucap Massuryati.

Putusan MA mengabulkan permohonan pembatalan diskualifikasi, sebelumnya telah diterbitkan di laman resmi MA pada 27 Oktober lalu.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.

Dalam putusannya MA menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

Kemudian, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020 atas nama Ilyas-Endang.

MA memerintahkan termohon menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020 yang memenuhi syarat. Yaitu, pasangan calon Panca Wijaya Akbar-Ardani dan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

BACA JUGA: 

MA juga menyatakan menolak permohonan pemohon selebihnya dan menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler