KPU Usahakan Sertifikat ISO Untuk Sidalih

Jumat, 08 Februari 2013 – 07:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan uji teknis terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Langkah ini dilakukan guna memeroleh akurasi dan kelayakan penggunaan sistem tersebut.

“Sidalih sudah hampir selesai dibangun. Kita ingin penggunaan sistem informasi ini keluar dari hal-hal politis. Sebab ini persoalan yang sangat teknis,” ujar Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, dalam sambutannya usai menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (7/2).

KPU kata Husni, akan berupaya mendapatkan sertifikat The International Organization for Standardization (ISO) terbaru, sebagai bentuk pengakuan terhadap penggunaan sistem informasi tersebut. “KPU tidak ingin sistem informasi itu dianggap akan digunakan untuk memenangkan kepentingan politik tertentu sehingga ke depan daftar pemilih tetap (DPT) tak lagi jadi komoditas politik,” ujarnya.

Untuk itu Husni berharap perekaman data melalui program KTP Elektronik sebanyak 175.142.000 yang akurasi datanya sudah terjamin, akan membantu KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih. KPU cukup menyisir sekitar 20 persen lagi yang belum terakomodir dalam program KTP Elektronik.

Dalam sambutannya, Husni juga mengapresiasi kinerja Kemendagri dan Kementerian Luar Negeri yang menyerahkan DP4 lebih awal. “Ke depan kerja sama ini harus kita teruskan dan tingkatkan kualitasnya tanpa mengurangi independensi dan kemandirian KPU,” ujarnya.

Langkah ini diperlukan, karena KPU menurutnya, masih sangat membutuhkan informasi dari Kemendagri terkait perkembangan perekaman KTP elektronik, selama proses pemutakhiran data pemilih. “Kami berharap Kemendagri masih mau berbagi informasi, apakah data hasil penyisiran yang dilakukan KPU sudah terekam atau belum oleh Kemendagri sehingga ketunggalan data Kemendagri dan ketunggalan data KPU benar-benar terjamin,” ujarnya.

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi, menyatakan penyerahan DP4 merupakan tahapan penting dalam proses pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih. Karena itu, ia menjamin akurasi data dalam DP4 tersebut. Sebab data kependudukan yang diberikan pemerintah kepada KPU, merupakan data base penduduk kabupaten/kota yang sudah diintegrasikan dengan hasil perekaman KTP elektronik.

Menurutnya sebelum data diserahkan, Kemendagri lebih dulu meminta bupati/walikota melalui dinas terkait, sebanyak tiga kali, menyempurnakan data base kependudukan dengan hasil pelayanan pendaftaran penduduk serta tambahan dan pengurangan penduduk akibat kelahiran, kematian, dan pindah alamat.

Kemudian setelah itu, Kemendagri melakukan pembersihan data sebanyak 4 kali dengan menggunakan sistem administrasi kependudukan (SIAK) dan hasil perekaman KTP elektronik. “Jadi semua warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dapat menggunakan hakn pilihnya tetapi hanya satu kali,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan, mengingat pentingnya data kependudukan. Karena itu demi menjamin akurasi data, Kemendagri, lanjut Gamawan, punya tiga program strategis nasional untuk memperbaiki data kependudukan. Yakni pemutakhiran data kependudukan, penerbitan nomor induk kependudukan dan perekaman KTP elektronik.

Menanggapi permintaan Husni, Gamawan menyatakan Kemendagri siap membantu. Namun begitu, tentunya KPU perlu mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu dengan menyertakan waktu, jenis, bantuan dan fasilitas yang dibutuhkan. “Ini penting agar pemerintah tidak dianggap mengintervensi KPU,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ingin Demokrat jadi Partai Bersih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler