KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?

Kamis, 16 September 2021 – 12:54 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyampaikan usulan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).

Dia mengusulkan agar masa kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA: Tokoh ini Diprediksi Kandidat Presiden Pilihan Kaum Perempuan

"Kami berharap agar ini bisa diperpanjang."

"Apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan," ujar Ilham.

BACA JUGA: Doakan ya! 2 Nakes Wanita yang Jatuh ke Jurang Belum Bisa Dievakuasi

KPU RI juga telah mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar pada 21 Februari 2024.

Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024

BACA JUGA: Warga 23 Desa di Cirebon Berpeluang Kaya Mendadak

Ilham mengatakan diusulkannya jadwal dan tahapan itu berdampak pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Menurut dia, terdapat anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota yang akhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024.

Ilham menyebut sebanyak 24 satuan kerja (satker) tingkat KPU provinsi dengan jumlah 136 anggota, yang berakhir masa jabatan di 2023.

Sementara di 2024, sebanyak sembilan satker dengan jumlah 49 anggota.

Selain itu, satker KPU tingkat kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan di tahun 2023 sebanyak 317 satker dengan 1.585 anggota.

Sementara di tahun 2024, sebanyak 196 satker dengan 980 anggota yang berakhir masa jabatannya.

"Kami akan melakukan rekrutmen, karena masa jabatan mereka telah berakhir," kata Ilham.

Ilham menyatakan proses itu akan mempengaruhi sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan.

Bahkan, kata Ilham, akan ada satker KPU yang dilakukan pergantian di saat menjelang atau satu hari setelah hari pemilihan.

"Ini merupakan kendala bagi KPU, karena para pengganti juga belum melalui proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya," ujar Ilham.

Ilham mengakui saat proses rekrutmen selesai dilakukan, para anggota KPU yang tidak terpilih, biasanya melakukan gugatan di pengadilan atau gugatan ke DKPP.

"KPU RI yang diberikan kewenangan untuk rekrutmen berdasarkan undang-undang, juga akan disibukkan dengan persoalan hukum terkait penerimaan tersebut," kata Ilham menegaskan.

Selain itu, KPU juga membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum proses rekrutmen, yang dimulai dari pembentukan tim seleksi.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler