KPU Usul Pemenang Pilkada Tersangka, Ditunda Pelantikannya

Kamis, 26 Maret 2015 – 22:09 WIB
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya mengusulkan calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka, ditunda pelantikannya hingga status hukum berkekuatan tetap.

Usulan digulirkan salah satunya bertujuan agar partai politik lebih selektif menentukan calon kada yang diusung dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menurut rencana digelar 9 Desember mendatang.

BACA JUGA: DPR Curiga Isu Teroris Poso Dijadikan Proyek

“Kita meminta untuk menunda bukan membatalkan, sampai proses hukumnya inkracht, baru bisa dilantik,” ujarnya, Kamis (26/3).

Menurut Juri, rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun, ketika pelantikan calon kada terpilih yang berstatus tersangka ditunda, KPU juga mengusulkan pelantikan tetap dilakukan terhadap calon wakil kada terpilih yang merupakan pasangan kada dimaksud.

BACA JUGA: JK Pastikan Natuna Milik Indonesia bukan Tiongkok

Namun menurutnya hal tersebut baru bersifat usulan. Sementara keputusan akhirnya tetap berada di tangan pembuat surat keputusan yang melantik. Dalam hal ini pemerintah.

 “Ini komitmen KPU, namun masih akan didiskusikan dengan forum koordinasi dan pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA: Bahaya jika PNS Pensiun Diberi Pesangon

Juri optimistis, usulan ini dapat membuat partai politik (parpol) nantinya akan benar-benar selektif menentukan calon kepala daerah yang diusung.

“Bisa juga ini membuat partai tidak mencalonkan orang yang berpotensi untuk menjadi tersangka,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Menabrak UU jika Tak Lakukan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler