JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan syarat dukungan bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan diperingan. Kalau sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditetapkan 6,5 hingga 10 persen dari jumlah penduduk, diusulkan hanya menjadi 0,5-3 persen. Bahkan persentase itu diusulkan diambil dari daftar pemilih tetap (DPT).
"Dalam dokumen usulan kami ke DPR untuk perubahan, kami mengusulkan agar diringankan untuk calon perseorangan. (Persentase,red) dari jumlah pemilih yang ada di DPT. Karena itu sudah jadi putusan MK (Mahkamah Konstitusi,red)," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jumat (4/3).
Menurut Hadar, usulan hadir karena penyelenggara merasa syarat yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, cukup menyulitkan bagi bakal calon untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
"Jadi dengan cara ini kami berharap ada ruang lebih banyak untuk mereka-mereka yang punya kualitas bisa jadi calon. Jadi tidak terhambat untuk mendapatkan dukungan yang begitu sulit dan butuh banyak biaya juga untuk mendapatkan dukungan itu. Ini kami masukkan dalam satu poin dalam draft perubahan," ujarnya.
Meski begitu, dalam draft Peraturan KPU bagi pelaksanaan pilkada 2017, KPU tidak bisa memasukkan usulan yang memperingan syarat penetapan pasangan calon. Alasannya, dalam menyusun aturan, penyelenggara harus mengacu pada undang-undang yang berlaku yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015.
"Apa yang kami atur sekarang tentu tidak bisa mengikuti, karena undang-undangnya kan belum berubah. Tetap tergantung DPR dan pemerintah," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Wow! Anggaran Pilgub Bali Segini Besarnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Bilang Ahok Bisa Termehek-mehek Hadapi Yusril
Redaktur : Tim Redaksi