Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, teguran diberikan setelah DKPP menilai Ikin tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon peserta Pilkada secara cermat. Akibatnya, timbul ketidakpastian dan kecurigaan.
"Teradu dua (Maman) juga turut diduga tidak melaksanakan pengawasan pendaftaran dan verifikasi. Sehingga mengganggu citra Pilkada Walikota secara keseluruhan," ungkap Jimly di Jakarta, Rabu (21/11).
Namun putusan DKPP itu tak bulat karena terdapat dua anggotanya yang mengajukan pendapat berbeda. "Mereka berpendapat seharusnya kedua teradu (Ikin dan Maman,red) diberhentikan," sambung Jimly.
Ikin dan Maman diadukan oleh pasangan calon Wali Kota Cimahi, Amas-Ahmad Mujoko yang didiskualifikasi KPU Cimahi dengan alasan pasangan tersebut tidak menyerahkan dokumen hardcopy dan softcopy tidak secara bersamaan. Ikin disebut tidak memberikan waktu perbaikan berkas. Sedangkan Maman sebagai Ketua Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan yang masuk tentang digaan pelanggaran aturan yang dilakukan KPU Cimahi.
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPUD Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. "DKPP juga memerintahkan KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini," pungkasnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Dalami Materi Laporan Pemerasan, Dahlan Mengaku Puas
Redaktur : Tim Redaksi