KPUD Disanksi Loloskan Pemilih Dadakan

Rabu, 22 Mei 2013 – 17:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meloloskan hak pemilih yang didatangkan dari luar daerah pemilihan dengan alasan pulang kampung dan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Khusus akan diberi sanksi tegas.

"Sanksinya, anggota KPUD bersangkutan dipecat. Itu kesepakatan DPR, KPU dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (23/5).

Kalau jumlah hanya satu atau dua orang, kata Agun, okelah bisa kita benarkan. Tapi kalau jumlahnya sudah puluhan apalagi ratusan pasti anggota KPUD terkait dipecat.

"Kasusnya akan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksinya hanya satu, yakni berhenti dari komisioner KPUD," tegas dia.

Selain itu, Agun juga menyikapi banyaknya anggota KPUD yang dipecat oleh DKPP karena berbagai pelanggaran yang mereka buat.

"Komisi II sudah mempelajari kedudukannya di KPUD umumnya mereka yang dipecat itu tidak diangkat melalui UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu," ungkap Agun.

Mereka jadi anggota KPUD diangkat karena UU sebelumnya. Artinya, mereka itu simpatisan partai politik atau suruhan kepala daerah setempat, imbuh politisi Partai Golkar itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Lantik Moeldoko Jadi KSAD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler