JAKARTA--Seluruh KPUD yang melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur wajib mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para kandidat calon kada. Dengan pengumuman tersebut diharapkan, masyarakat bisa memilah dan menilai siapa kandidat yang layak memimpin di daerahnya.
"Sesuai kewenangannya, KPU maupun KPUD harus mengumumkan daftar LHKPN para calon kada ke publik," kata Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang dihubungi, Senin (10/6).
Diakuinya, masih banyak KPUD yang enggan membeberkan data LHKPN para calon kadanya dengan alasan bermacam-macam. Hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai pemilih karena tidak bisa menilai figurnya tidak korupsi atau tidak.
"Lewat LHKPN, masyarakat akan melihat perkembangan harta calon kadanya seperti apa. Sedangkan bagi KPK, LHKPN akan menjadi tolok ukur dalam pengawasan harta setiap penyelenggara negara. Jadi sebelum jadi pejabat dan saat menjabat akan bisa kita kontrol bagaimana kenaikan hartanya," beber Johan.
Adapun mekanisme pelaporan LHKPN, lanjutnya, setiap calon kada memasukkan daftar harta kekayaannya kepada KPK. KPK kemudian melalukan verifikasi data. Hasilnya kemudian diserahkan kepada KPUD untuk kemudian diumumkan.
"Kalau ada KPUD yang enggan mengumumkan, masyarakat lah yang harusnya bertanya. Sebab, salah satu bentuk transparansi ya LHKPN itu. Di KPK, bisa juga kok dilihat daftar LHKPN setiap calon penyelenggara negara," tandasnya. (Esy/jpnn)
"Sesuai kewenangannya, KPU maupun KPUD harus mengumumkan daftar LHKPN para calon kada ke publik," kata Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang dihubungi, Senin (10/6).
Diakuinya, masih banyak KPUD yang enggan membeberkan data LHKPN para calon kadanya dengan alasan bermacam-macam. Hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai pemilih karena tidak bisa menilai figurnya tidak korupsi atau tidak.
"Lewat LHKPN, masyarakat akan melihat perkembangan harta calon kadanya seperti apa. Sedangkan bagi KPK, LHKPN akan menjadi tolok ukur dalam pengawasan harta setiap penyelenggara negara. Jadi sebelum jadi pejabat dan saat menjabat akan bisa kita kontrol bagaimana kenaikan hartanya," beber Johan.
Adapun mekanisme pelaporan LHKPN, lanjutnya, setiap calon kada memasukkan daftar harta kekayaannya kepada KPK. KPK kemudian melalukan verifikasi data. Hasilnya kemudian diserahkan kepada KPUD untuk kemudian diumumkan.
"Kalau ada KPUD yang enggan mengumumkan, masyarakat lah yang harusnya bertanya. Sebab, salah satu bentuk transparansi ya LHKPN itu. Di KPK, bisa juga kok dilihat daftar LHKPN setiap calon penyelenggara negara," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebab Kerusuhan Versi Menakertrans
Redaktur : Tim Redaksi