jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggunakan beragam cara unik dan kreatif untuk dapat menarik perhatian masyarakat guna menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Salah satu cara yang ditempuh Bea Cukai Kediri ialah menggelar sosialisasi Gempur rokok ilegal berbalut hiburan rakyat di acara Kediri Nite Carnival.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih Rp 4 Miliar
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin menyampaikan dalam menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat dengan memanfaatkan DBHCHT 2023, pihaknya berkolaborasi dengan Pemkot dan Satpol PP Kediri menggelar event tahunan bertajuk Kediri Nite Carnival.
"Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh warga lokal Kediri, tetapi juga ada beberapa undangan dari luar daerah, seperti Nganjuk, Bali, Solo, Madura, dan lainnya," kata Syaiful..
BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Optimalkan Kinerja untuk Menopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Syaiful mengatakan melalui kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan penjelasan singkat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana cara melaporkannya.
Dalam event ini juga terpasang spanduk dan atribut Gempur Rokok Ilegal yang ditampilkan para peserta karnaval.
"Melalui sosialisasi berformat event seperti ini diharapkan dapat memberi hiburan serta menarik minat masyarakat dan mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya sehingga kampanye Gempur Rokok Ilegal dapat terlaksana secara masif," ujarnya.
Bea Cukai Kediri juga menyapa masyarakat Kota Kediri di pengajian akbar dan Kediri Scooter Festival.
Pada kedua acara yang terselenggara 29 September lalu itu, petugas Bea Cukai Kediri berkesempatan menyampaikan beberapa informasi penting.
"Kami mengedukasi masyarakat akan tugas dan fungsi Bea Cukai, jenis-jenis barang kena cukai, ketentuan cukai, serta beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat," terangnya.
Selain itu, lanjut Syaiful, petugas Bea Cukai Kediri juga menyampaikan manfaat penerimaan cukai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain memaparkan materi, Bea Cukai Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal.
Sebab, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
Karena itu, Syaiful berpesan kepada masyarakat agar melaporkan indikasi produksi dan distribusi rokok ilegal ke Bea Cukai Kediri, Satpol PP, atau instansi terkait lainnya.
"Melalui sosialisasi dalam pengajian akbar dan Kediri Scooter Festival ini, Bea Cukai Kediri berharap ketentuan cukai dapat tetap tersampaikan kepada masyarakat di berbagai kesempatan," kata Syaiful lagi.
Dia pun berharap kampanye Gempur Rokok Ilegal semakin tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi